Didik Purnomo Dilangkahi Karena Instruksi Djoko Susilo

Kamis, 08 Januari 2015 - 18:24 WIB
Didik Purnomo Dilangkahi Karena Instruksi Djoko Susilo
Didik Purnomo Dilangkahi Karena Instruksi Djoko Susilo
A A A
JAKARTA - Staf Bagian Pengadaan Korlantas Mabes Polri Ni Nyoman Suartini menuturkan terdakwa mantan Wakakorlantas Brigjen Pol Didik Purnomo dilangkahi dalam pengadan simulator sim R2 dan R4 2011 karena arahan terpidana mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo.

Ni Nyoman Suartini dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang lanjutan Didik Purnomo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2015).

Nyoman mengatakan, rapat-rapat selama di Korlantas dipimpin Djoko Susilo. Termasuk untuk pengadaan simulator 2011 yang dimenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) milik terpidana Budi Susanto.

Bahkan, untuk pencairan anggaran keseluruhan lebih diketahui Djoko dari pada Didik. Untuk pencairan keseluruhan anggaran simulator dengan total Rp196,867 miliar ke CMMA malah dilaporkan ke Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi Korlantas Polri Budi Setyadi.

Dia menuturkan, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa karena hanya ikut kata pimpinan yakni Djoko Susilo. Dia membenarkan, selama pengadaan dan proses lelang Didik tidak pernah melakukan rapat dengan panitia.

Karena sepenuhnya diserahkan ke Ketua Panitia Pengadaan Simulator AKBP Teddy Rusmawan. Dasarnya, Teddy berpengalaman, mengetahui proses lelang dan proses pemilihan pemenang.

"Tidak ada pendelegasian secara tertulis. Pak Teddy dipercaya (lewat lisan). Kami hanya ikut pimpinan, Kakor (Kepala Korlantas Djoko Susilo)," ungkap Nyoman di depan majelis hakim.

JPU kemudian mengonfirmasi dugaan penerimaan uang Nyoman dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang. Tapi Nyoman berkilah. Dia mengklaim tak pernah menerima uang sepeser pun dari Sukotjo, patner yang dimanfaatkan Budi Susanto.

"Pernah sarankan kepada Sukotjo dengan kalimat kasih saja kaliber 50 untuk RP50 juta untuk keperluan terdakwa?" cecar JPU. "Tidak pernah sama sekali," jawab Nyoman.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4241 seconds (0.1#10.140)