Tuntut Revisi UMK, Ribuan Buruh Kepung Kantor Gubernur Banten

Senin, 22 Desember 2014 - 17:14 WIB
Tuntut Revisi UMK, Ribuan Buruh Kepung Kantor Gubernur Banten
Tuntut Revisi UMK, Ribuan Buruh Kepung Kantor Gubernur Banten
A A A
SERANG - Ribuan buruh dari Tangerang Raya melakukan aksi unjuk rasa menuntut revisi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2015 di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang, Banten, Senin (22/12/2014).

Pantauan di lapangan, ribuan buruh yang menggunakan kendaraan roda dua bahkan bus tiba di depan kantor Gubernur dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisan daerah banten.

Buruh yang tiba setelah melakukan perjalanan jauh dari Kabupaten Tangerang bahkan dari Kota Tangerang langsung merapatkan barisan langsung melakukan orasi.

Dalam aksinya para buruh menginginkan adanya revisi UMK 2015, karena upah yang telah ditanda tangani oleh plt Gubernur Banten Rano Karno pada bulan November lalu ini tidak sesuai dengan keinginan buruh.

"Dampak kenaikan BBM juga kita semua semakin terpuruk, apalagi ditambah UMK tidak sesuai dengan kebutuhan kita sehari hari, kita tidak akan berhenti menuntut kalau pemerintah belum menyetujui keinginan kita," kata salah satu orator Irfan yang melakukan orasinya di atas mobil bak terbuka dilengkapi pengeras suara.

Buruh juga merasa kecewa dengan kepemimpinan Rano Karno yang acuh terhadap rakyat dan tidak memihak kepada rakyat kecil, apalagi Presiden Jokowi-JK yang mereka pilih hanya pencitraan saja saat melakukan blusukan.

"Kami hanya mengingikan upah di Tangerang menyamai seperti daerah Karawang, mana yang katanya pemerintah yang pro rakyat. " katanya.

Untuk diketahui Pemerintah Provinsi Banten sudah menandatangai surat keputusan dari dewan pengupah masing masing kabupaten/kota se Banten.

Kabupaten Lebak menempati level terendah standar upah minimum kabupaten/kota (UMK) yaitu sebesar Rp1.728.000. Sedangkan Pandeglang sedikit lebih tinggi yaitu senilai Rp1.737.000.

Berbeda dengan dua kabupaten di selatan Banten tersebut, di kabupaten dan lota lainnya upah minimum melampaui angka dua juta rupiah.

Kota Serang ditetapkan Rp2.375.000. Kabupaten Serang berada pada posisi Rp2,7 juta. Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan berada pada angka yang sama yaitu Rp 2.710.000, dan upah tertinggi di Banten adalah Kota Cilegon yaitu sebesar Rp2.760.590.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4734 seconds (0.1#10.140)