Lima Pembunuh Pasutri di Bandung Divonis Seumur Hidup

Senin, 15 Desember 2014 - 15:08 WIB
Lima Pembunuh Pasutri di Bandung Divonis Seumur Hidup
Lima Pembunuh Pasutri di Bandung Divonis Seumur Hidup
A A A
BANDUNG - Lima terdakwa pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Didi Hasoardi dan Anita Anggraini, divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1-A Khusus Bandung.

Kelima terdakwa yaitu Raga Mulya, Weda Mahendra Jaya, Teuku Samsul Abadi alias Husein (44), serta Saimuddin alias Udin Botak (42), dan Dedi Murdani alias Daniel (28). Dalam persidangan, Senin (15/12/2014), Ketua Majelis Hakim Wasdi Permana menjelaskan, eksekutor dalam pembunuhan itu adalah Teuku, Saimudin, dan Dedi.

"Ketiganya secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama atau seusuai dengan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu atau dakwaan kesatu. Menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup," paparnya, Senin (15/12/2014).

Selain itu, Wasdi juga memaparkan alasan yang memberatkan sehingga terdakwa dijatuhi vonis tersebut. Dijelaskan bahwa perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan dan kehilangan yang mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, menyebabkan anak tunggal korban menjadi yatim, perbuatan terdakwa sangat sadis dan kejam apalagi korban tidak punya kesalahan.

"Yang meringankannya, Majelis tidak menemukan. Keputusan yang diberikan Majelis telah dimusyawarahkan, semua fakta dan data di persidangan, serta alat bukti, sudah sesuai dengan apa yang dibuktikan JPU," ucapnya.

Seusai persidangan, dua terdakwa menyatakan akan pikir-pikir. Sementara, tiga lainnya, menyatakan akan memilih jalan banding. Sedangkan kakak kandung korban Anita Anggraini, Deni Ernawan (60) merasa puas dengan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada pembunuh adiknya.

"Kami (keluarga) puas. Ini keputusan yang bijaksana. Sesuai dengan harapan saya. Memang kalau berharapnya lebih, tapi mungkin hukuman seumur hidup ini sudah maksimal," ucapnya seusai persidangan.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal terungkapnya kasus pembunuhan di Jalan Batu Indah Raya No 46 A Batununggal Bandung. Korbannya adalah pasutri. Agustus 2014, terdakwa Raga dibawa oleh rekan korban karena berminat membeli rumah korban.

Namun, rencana Raga mengajukan KPR tidak disetujui bank. Singkat cerita, Raga kemudian bertemu Weda, yang memiliki utang pada Raga sebesar Rp130 juta. Ternyata, Weda tidak memiliki uang dan justru tengah ditagih utang oleh debt collector yaitu Teuku.

Alhasil, kedua orang yang tengah terlilit masalah uang ini menyusun strategi untuk mendapatkan uang dengan jalan singkat. Caranya, merebut rumah korban dengan cara membunuh korban agar bisa mengambil sertifikat rumah sekaligus mengosongkannya.

Seusai persidangan, ketika petugas keamanan PN dan polisi menggiring terdakwa ke dalam mobil tahanan, Saimudin sempat marah kepada salah seorang fotografer media cetak lokal.

Bahkan, tangannya pun sempat menepis kamera foto milik fotografer tersebut. Saimudin juga mengumpat para wartawan dengan ancaman akan membalaskan dendamnya apabila dia sudah keluar dari penjara nanti.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4429 seconds (0.1#10.140)