Tersangka Pembunuh Marzuki Ditangkap Setelah Buron 15 Hari

Kamis, 11 Desember 2014 - 16:58 WIB
Tersangka Pembunuh Marzuki Ditangkap Setelah Buron 15 Hari
Tersangka Pembunuh Marzuki Ditangkap Setelah Buron 15 Hari
A A A
PANGKALAN BALAI - Sempat buron 15 hari, Umar Danu, tersangka pembunuh Marzuki (56) akhirnya berhasil dibekuk aparat Polsek Mariana. Danu dibekuk dari persembunyiannya di kediaman saudaranya di Desa Sugi Waras, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), kemarin.

Kapolsek Mariana Iptu Helmi Ardiansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Sugeng Sarwan mengungkapkan, pengejaran terhadap tersangka Danu merupakan hasil pengembangan dari laporan keluarga korban.

"Tragedi pembunuhan terjadi Rabu (26/11) sekitar pukul 14.30. TKP-nya di depan Mes Kebun Sawit Lotus, Desa Prajen, Kecamatan Banyuasin I," ungkapnya, Kamis (11/12/2014).

Setelah kejadian itu, tersangka sempat melarikan diri hingga ke Bangka, hingga sulit ditemukan. Namun beberapa hari kemarin, pihaknya mendapatkan informasi bahwa Danu sudah kembali dan bersembunyi di rumah saudaranya di OKI.

"Setelah dipastikan pelaku berada di sana, kita langsung meluncur dan berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penangkapan."

Meski tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, tersangka sempat hendak mengelabui polisi dengan cara bersembunyi di dalam bak kamar mandi. Keberadaan tersangka akhirnya terungkap setelah petugas melihat ada gelembung muncul dari bak mandi. "Ternyata dia bersembunyi di dalam bak selama 10 menit."

Tersangka Danu mengatakan, pembunuhan itu terpaksa dilakukannya karena sakit hati dengan korban Marzuki. Dia diberhentikan dari pekerjaannya sebagai sopir oleh korban yang menjabat sebagai manajer. "Saya diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Itulah yang membuat saya sakit," akunya.

Danu menambahkan, sebelum kejadian dirinya sempat menerima gaji sebesar Rp500 ribu dari perusahaan tempatnya bekerja. Tapi, setelah itu dia langsung diberhentikan.

Sebelum menghunuskan pisau ke perut korban, sempat terjadi keributan antara keduanya. Karena, pelaku merasa korban tidak bisa memberikan alasan yang jelas terkait pemberhentiannya.

"Kami sempat adu mulut, karena kesal, korban lalu saya tusuk satu kali. Saya tidak tahu kalau dia (korban) meninggal, sebab setelah itu saya langsung pergi dan berangkat ke Bangka selama seminggu. Tapi karena tidak betah, saya akhirnya pergi ke rumah saudara di Desa Sugi Waras. Saya menyesal, Pak, pikiran saya lagi kusut saat itu," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5633 seconds (0.1#10.140)