Korupsi Raskin, Mantan Sekdes Lingkungpasir Dibui

Kamis, 04 Desember 2014 - 03:25 WIB
Korupsi Raskin, Mantan Sekdes Lingkungpasir Dibui
Korupsi Raskin, Mantan Sekdes Lingkungpasir Dibui
A A A
GARUT - Petualangan Rudi Herdiansyah, tersangka kasus korupsi raskin berakhir, setelah tiga bulan buron. Mantan Sekretaris Desa Lingkungpasir, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, ini ditangkap di kampung halamannya, pada Selasa 2 Desember 2014 malam, dan langsung dijebloskan ke penjara.

Kejari Garut Sapto Subroto mengatakan, buronnya Rudi berawal dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, pada 6 Januari 2014 bernomor 104/Pid-Sus/Tpk/2013/PN Bdg yang menjatuhkan amar Putusan Pidana Penjara selama satu tahun, denda Rp50 juta subsider stu bulan kurungan.

“Terkait putusan itu, terpidana Rudi menggunakan haknya untuk melakukan upaya banding. Namun Majelis Pengadilan Tipikor Jawa Barat menjatuhkan putusan tanggal 14 Maret 2014 dengan Nomor 04/Tipikor/2014/PT Bdg dengan amar Putusan Pidana Penjara selama dua tahun enam bulan, denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Sapto, Rabu (3/12/2014).

Namun karena terpidana tidak melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tinggi, maka perkara tersebut berkekuatan hukum tetap. Penuntut umum pun melakukan eksekusi terhadap Rudi untuk dimasukan ke Rumah Tahanan Negara Sukamiskin Bandung dengan terlebih dahulu dititipkan di Rumah Tahanan Negara Garut.

“Setelah jatuhnya putusan majelis Pengadilan Tinggi Tipikor Jawa Barat tersebut, terpidana sempat menghilang selama tiga bulan dan dinyatakan buron. Pada Selasa lalu, petugas mendapat informasi kalau terpidana berada di kampung halamannya, wilayah Kecamatan Cibiuk. Kami pun langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengintaian,” paparnya.

Upaya pengintaian berhasil. Petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menemukan Rudi tengah berada di rumahnya. "Tanpa menunggu lama, terpidana langsung kami tangkap untuk dijebloskan ke penjara,” ujarnya.

Dibeberkan Sapto, penyimpangan raskin yang dilakukan Rudi terjadi pada tahun 2012 lalu. Saat itu Rudi yang menjabat sebagai Kepala Satker Raskin di Desa Lingkungpasir, tidak menyalurkan raskin jatah desa tersebut ke rumah tangga sasaran penerima manpaat (RTS-PM), akan tetapi malah dijual ke Kepala Desa Cibiuk Kidul yang bernama Agus Suganda.

“Raskin yang dijual Rudi kepada Agus itu alokasi Bulan Mei 2012 sebanyak 7.080 kg. Dari penjualan raskin tersbut, Rudi mendapatkan uang sebesar Rp5 juta dari Agus. Atas perbuatannya, menurut perhitungan audit dari Inpektorat Garut, negara dirugikan sebesar Rp41,772 juta,” ungkapnya.

Menurut Sapto, jaksa Kejari Garut telah menyidangkan perkara tersebut dengan dakwaan primer. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (I) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Subsider perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

“Sebelumnya Kejari Garut sudah melimpahkan satu berkas kasus penyelewengan raskin yang melibatkan tiga oknum kepala desa serta dua kasus lainnya yang masih dalam proses persidangan. Saya berharap bisa mengungkap kejahatan dalam bentuk penyelewengan raskin di Garut yang cukup marak dengan mengungkap pihak-pihak lainnya selain aparat desa,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5105 seconds (0.1#10.140)