Pengedar Sabu Spesialis Hotel Berbintang Ditangkap

Rabu, 26 November 2014 - 16:26 WIB
Pengedar Sabu Spesialis Hotel Berbintang Ditangkap
Pengedar Sabu Spesialis Hotel Berbintang Ditangkap
A A A
BANDUNG - Satres Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang menjadikan hotel berbintang sebagai tempat bertransaksi. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap JN (35) dan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol membeberkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai gerak-gerik JN yang sering menyewa kamar hotel dengan memasukkan tamu berbeda.

"Berawal dari itu anggota langsung melakukan penyelidikan di salah satu hotel berbintang di Jalan Asia Afrika. Dan, di kamar 501, anggota mendapatkan JN yang diduga akan bertransaksi dengan konsumennya," jelas Yoyol di Gedung Satres Narkoba Polrestabes Bandung, Rabu (26/11/2014).

Saat melakukan penggeledahan, polisi berhasil mendapat 20 paket sabu dalam kotak kacamata hitam yang disimpan pada tas tersangka.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. Salah satunya mencari DPO, AS, sebagai orang yang menjual narkotika kepada JN," terangnya.

Sementara itu JN mengaku telah melakukan modus transaksi di hotel selama satu bulan terakhir. Sebelumnya, JN melakukan transaksi dengan pelanggannya di tempat umum.

"Saya baru dua bulan seperti ini. Sebulan transaksi di jalanan dan sebulan terakhir kemarin di hotel. Saya pilih hotel berbintang biar aman," ucapnya.

Selama ini, kata JN, dia telah memiliki 10 orang pelanggan tetap yang rata-rata anak muda dan pegawai swasta. "Saya enggak mau transaksi selain sama 10 pelanggan itu, karena takut. Sekali transaksi saya dapat untung Rp100 ribu/gram," ujarnya.

Kini, JN dan barang bukti sabu senilai puluhan juta tersebut telah diamankan di Gedung Satres Narkoba Polrestabes Bandung. JN kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU No ‎35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun penjara.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6372 seconds (0.1#10.140)