Rencana Revitalisasi Pasar Peterongan Ancam Cagar Budaya

Sabtu, 15 November 2014 - 14:59 WIB
Rencana Revitalisasi Pasar Peterongan Ancam Cagar Budaya
Rencana Revitalisasi Pasar Peterongan Ancam Cagar Budaya
A A A
SEMARANG - Rencana Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Pasar merevitalisasi Pasar Peterongan di Jalan MT Haryono, Semarang, mendapat kecaman pegiat sejarah Kota Semarang. Pasalnya, bangunan pasar yang akan dibongkar tersebut merupakan salah satu benda cagar budaya yang dimiliki Kota Semarang.

Sekretaris Komunitas Pegiat Sejarah (KPS) Semarang Yunantyo Adi S mengatakan, bangunan Pasar Peterongan merupakan salah satu peninggalan kolonial Belanda di tahun 1916. Sehingga, Pemkot tidak boleh melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut karena jelas melanggar Undang-undang tentang Cagar Budaya.

"Itu adalah bangunan pasar kuno peninggalan Belanda di tahun 1916. Selain itu, bangunan Pasar Peterongan merupakan bangunan yang memakai teknologi beton tulang pertama di Kota Semarang dan lebih tua dari bangunan Pasar Johar," kata Yunantyo kepada KORAN SINDO, Sabtu (15/11/2014).

Menurutnya, rencana revitalisasi Pasar Peterongan oleh Dinas Pasar merupakan langkah gegabah. Sebab, Pemkot Semarang memiliki kewajiban untuk melindungi setiap bangunan peninggalan sejarah.

"Alasannya karena belum didaftarkan, padahal seharusnya kalau belum didaftarkan ya didaftarkan, bukan justru dibongkar," imbuhnya.

Untuk melindungi bangunan tersebut, pihak KPS telah mendaftarkan bangunan Pasar Peterongan tersebut kepada tim ahli Cagar Budaya. Tujuannya, agar pihak Cagar Budaya segera menetapkan Pasar Peterongan sebagai salah satu bangunan cagar budaya yang harus dilindungi.

"Kami akan terus mengupayakan agar tidak dibongkar. Kalau Pemkot Semarang nantinya tetap nekat membongkar Pasar Peterongan, maka kami akan tempuh jalur hukum karena hal itu jelas melanggar Undang-undang tentang Cagar Budaya," tegasnya.

Yunantyo menambahkan, pihaknya tidak menghalangi Pemkot Semarang untuk melakukan revitalisasi, asalkan revitalisasi tersebut tidak merusak bangunan asli Pasar Peterongan.

"Silakan revitalisasi, tapi jangan sampai membongkar bangunan itu. Kalau revitalisasi di sekitar bangunan silakan saja. Selain bangunan, ada juga Punden Mbah Gosang dan pohon asam berusia ribuan tahun yang memiliki arti khusus bagi masyarakat Kota Semarang yang juga harus dilestarikan," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9786 seconds (0.1#10.140)