Tipu Warga, Anggota BIN Gadungan Ditangkap

Selasa, 21 Oktober 2014 - 15:18 WIB
Tipu Warga, Anggota BIN Gadungan Ditangkap
Tipu Warga, Anggota BIN Gadungan Ditangkap
A A A
BANDUNG - Unit Ekonomi‎ Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap Muhamad Jul (43), anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan. Dia terbukti melakukan pemalsuan identitas sekaligus penipuan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan, dalam menjalankan aksinya Jul mengaku sebagai anggota BIN dan selalu membawa identitas, tanda pengenal, dan senjata airsoft gun sebagai pelengkap.

"Tersangka ini mengiming-imingi korban yang mau menjadi anggota BIN dengan syarat membayar Rp22,5 juta," jelasnya, Selasa (21/10/2014).

Dalam aksinya, anggota BIN gadungan itu telah berhasil menipu dua orang korban. Satu korban telah membayar penuh, sementara satu korban lainnya baru membayar Rp15 juta sebagai uang muka.

Seusai bertransaksi, kedua korban pun mendapat surat tugas dari Jul. Sementara, tanda pengenal dan perlengkapan lainnya akan diberikan dalam waktu dekat.

"Namun setelah dilakukan pengecekan di Kantor BIN, Jalan Bali No 9, Kota Bandung, ternyata surat tugas itu palsu. Dan akhirnya tak berapa lama tersangka bisa kita tangkap," katanya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti dua tanda pengenal BIN palsu, surat perintah palsu, dan satu pucuk senjata airsoft gun jenis FN.

Di tempat yang sama, Jul mengaku mendapat tanda pengenal dan atribut BIN dari seorang temannya berinisial R. Menurutnya, dalam kasus ini dia hanya diberi tugas untuk merekrut korban.

"Saya awalnya dijanjikan oleh R bayar Rp22,5 juta biar jadi anggota BIN. Dan saya juga lakukan hal yang sama kepada dua korban selama empat bulan terakhir ini," tuturnya.

Jul mengatakan, untuk mendukung aksinya dia selalu melengkapi diri dengan senjata airsoft gun yang juga pemberian R. "Bawa pistol ya biar orang-orang percaya saja. Terus saya mau jadi anggota BIN cuma buat gagah-gagahan saja."

Kini, Jul ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Dia dijerat Pasal 378 KUHPidana mengenai penipuan. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegas Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Ngajib.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3941 seconds (0.1#10.140)