Rupiah Gagal Berubah Dolar, Dukun Pengganda Uang Ditangkap

Jum'at, 17 Oktober 2014 - 15:58 WIB
Rupiah Gagal Berubah Dolar, Dukun Pengganda Uang Ditangkap
Rupiah Gagal Berubah Dolar, Dukun Pengganda Uang Ditangkap
A A A
BLITAR - Supriono (43) dukun pengganda uang asal Kecamatan Santren, Kediri ditangkap Polisi karena gagal merubah uang ratusan juta rupiah menjadi dolar Amerika.

Sang dukun pengganda uang ini ditangkap di rumahnya karena diadukan Suseno (39) warga Desa Candirejo yang mulanya tertipu sebanyak Rp23 juta. Namun Suseno diminta mengikuti petunjuk dengan menambah nominal hingga mencapai Rp100 juta.

“Modus pelaku mengaku sebagai dukun yang bisa mendatangkan uang dari alam gaib, “ujar Kapolres Kota Blitar Ajun Komisaris Besar Polisi Yulia Agustin kepada wartawan, Jumat (17/10/2014).

Keterangan yang disampaikan pelapor, aksi penipuan tersebut bermula dari pertemuan dengan teman pelaku.

Mendengar keluh kesah akibat utang bank yang menumpuk hingga Rp300 juta, Imam memberikan solusi dengan mengajak Suseno menemui pelaku.

Di depan korban, Supriono langsung presentasi bahwa dirinya mampu mendatangkan dolar Amerika dari alam gaib.

“Dalam kondisi bingung korban mengikuti semua perkataan yang disampaikan pelaku. Termasuk syarat menyediakan uang pemancing yang dimasukkan ke dalam guci, “timpal Yulia.

Untuk menguatkan aksi tipu tipunya, pelaku mengajak korban berkunjung ke kawasan pantai selatan.

Diatas pasir dengan posisi duduk bersila menghadap samudera, korban diminta mengikuti komat kamit setiap ucapan rapal mantra.

Kepada petugas korban mengaku awalnya percaya sepenuhnya. Termasuk ketika disampaikan harus menambah uang karena dolar yang diminta masih tertukar dengan kepunyaan penunggu laut selatan.

Kecurigaan akan tindak penipuan muncul ketika kepastian kapan uang di dalam guci berubah dolar dengan nilai tiga kali lipat tak kunjung disampaikan.

Sementara disisi lain pelaku mulai sulit ditemui. Menurut Yulia saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.

“Dalam kasus ini yang bersangkutan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, “ pungkasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7309 seconds (0.1#10.140)