Staf Dinkes Batam Jadi Tersangka Korupsi Alkes

Rabu, 08 Oktober 2014 - 17:18 WIB
Staf Dinkes Batam Jadi Tersangka Korupsi Alkes
Staf Dinkes Batam Jadi Tersangka Korupsi Alkes
A A A
BATAM - Staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam yang berinisial Er, ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).

Sebelumnya, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Pemberitahuan (SP) Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Barelang.

SPDP dari penyidik Polresta Barelang tertanggal 29 September 2014 itu, telah diterima oleh Kejari Batam, pada Senin 6 Oktober 2014. Dalam surat tersebut, penyidik menetapkan Er yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka.

Er diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa markup harga dalam proyek pengadaan alat laboratorium Dinkes Kota Batam.

"Er diduga melakukan markup harga dalam kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium kedokteran, dan kesehatan di Satker Dinkes Kota Batam," ujar Kasi Pidsus Kejari Batam Tengku Firdaus, Rabu (8/10/2014).

Menurut Firdaus, proyek pengadaan alat kesehatan tersebut berlangsung pada tahun anggaran 2013. Namun, dia belum mengetahui besar anggaran atas proyek tersebut. "Kalau anggarannya kita belum tahu, karena kita hanya terima SPDP," ungkapnya.

Usai menerima SPDP, pihak kejaksaan akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polresta Barelang. "Ada lima jaksa peneliti dalam perkara dugaan korupsi ini, termasuk saya," tutup Firdaus.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4257 seconds (0.1#10.140)