Pasar Andir Terbakar, Kerugian Capai Rp25 Miliar

Kamis, 18 September 2014 - 13:53 WIB
Pasar Andir Terbakar, Kerugian Capai Rp25 Miliar
Pasar Andir Terbakar, Kerugian Capai Rp25 Miliar
A A A
GARUT - Kerugian akibat kebakaran di Pasar Andir, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mencapai Rp25 miliar.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Garut Neneng Martiana mengatakan, besaran kerugian kebakaran Pasar Andir itu didasarkan atas nilai bangunan dan barang dagangan yang ludes dilalap api.

"Berdasarkan pengecekan dan pembahasan yang baru saja dilakukan, taksiran kerugian akibat kebakaran pada Rabu 17 September 2014 malam sangat besar. Nilainya mencapai Rp25 miliar," kata Neneng di ruangan kerjanya, Kamis (18/9/2014).

Terkait jumlah pasti pedagang berikut kios, hingga kini pihaknya masih melakukan pendataan. Sementara ini, total kios Pasar Andir yang dilaporkan rusak mencapai 504 unit.

"Kios ini terdiri dari kios tipe A ukuran 3x3 sebanyak 103 unit, kios tipe B ukuran 3x2 sebanyak 324 unit, dan tipe C atau los berukuran 2x2 sebanyak 36 unit. Tidak semua kios ini rusak karena terbakar, melainkan ada juga yang terpaksa dirusak untuk memudahkan upaya tim pemadam kebakaran (damkar) menjinakkan api," paparnya.

Sejumlah instansi terkait, sambung Neneng, telah melakukan pembahasan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Garut Iman Alirahman mengenai status kebakaran yang merugikan para pedagang Pasar Andir ini. Seluruh intansi sepakat peristiwa itu dimasukkan dalam kategori bencana.

Menurutnya, dalam UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, ada sejumlah poin penting tentang kebakaran. Beberapa di antaranya tidak masuk ke dalam kategori kebakaran.

"Tapi mengingat kebakaran yang terjadi sangat besar dan luar biasa, sejumlah pejabat yang hadir bersama Sekda Garut sepakat menyatakan itu adalah bencana. Nanti tinggal Pak Sekda menyampaikan usulan mengenai status bencana akibat peristiwa kebakaran itu kepada Pak Bupati," jelasnya.

Dasar penanganan status bencana dalam peristiwa kebakaran Pasar Andir, kata Neneng, akan disesuaikan dengan Peraturan Bupati Nomor 227 tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi, Hibah, Bansos, Bantuan Keuangan, dan BTT.

"Jika sudah ada keputusan, misalnya Pak Bupati menyatakan bahwa kebakaran tadi malam masuk kategori bencana, maka pemerintah akan menganggarkan BTT (Biaya Tak Terduga). Dari BTT ini akan muncul dana tanggap darurat yang akan digunakan untuk membuat kios atau lapak sementara untuk berjualan," katanya.

Adapun lokasi sementara yang diusulkan menjadi tempat aktivitas berdagang sementara yakni di samping Terminal Andir, Kecamatan Bayongbong. Meski begitu, bantuan yang diberikan ini hanya terbatas pada biaya pendirian kios, tidak termasuk dana pengganti dagangan yang rusak.

"Kami hanya berupaya meringankan beban pedagang untuk mendirikan tempat mereka berjualan," ucapnya.

Rabu (17/9/2014) malam, kebakaran hebat melanda Pasar Andir yang memiliki 800 unit kios permanen. Api baru dapat dijinakkan oleh seluruh armada Damkar Pemkab Garut, berjam-jam sejak peristiwa terjadi, yaitu sekitar pukul 00.00 WIB.

Petugas Damkar Pemkab Garut sempat kesulitan memadamkan api karena kencangnya tiupan angin dan posisi sumber api yang berada di tengah-tengah Pasar Andir.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4154 seconds (0.1#10.140)