Risma Diperiksa Polda Jatim Hari ini

Jum'at, 29 Agustus 2014 - 07:00 WIB
Risma Diperiksa Polda Jatim Hari ini
Risma Diperiksa Polda Jatim Hari ini
A A A
SURABAYA - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) bakal diperiksa Polda Jawa Timur hari ini. Risma diperiksa penyidik Polda Jatim sebagai saksi terlapor atas dugaan pencemaran nama baik sesuai laporan Ketua Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini baru akan dilakukan hari ini.

“Besok (hari ini) kami panggil, belum ada pemanggilan, masih besok,” katanya, Kamis (28/8/2014). Dia juga menegaskan, bahwa pemanggilan Wali Kota Surabaya itu untuk dimintai sebagai saksi.

“Pemanggilan masih sebagai sebagai saksi, kan masih dimintai keterangan dulu, untuk selanjutnya melihat dari proses nanti,” timpalnya.

Ditanya jam pemanggilan Risma, Awi tidak menyebutkan pasti, yang jelas pada hari Jumat ini.

Sementara itu anggota tim pengacara Rahmat Shah, Razman Arif Nasution mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima informasi bahwa Risma bakal diperiksa di Polda Jatim

“Info yang kami terima seperti itu, tapi saya tidak tahu kalau memang belum diperiksa, coba tanya lagi ke Polda,” katanya.

Razman menilai, Polda Jatim sudah menunjukkan keseriusannya dalam menangani laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Selanjutnya dia mengharapkan laporan tersebut bisa sampai di meja hijau. Selain Wali Kota Surabaya, Ketua PKBSI juga melaporkan pengamat satwa Singky Soewadji.

Seperti yang telah diketahui, Rahmat Shah tidak hanya melaporkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan pengamat satwa Singky Soewadji ke Polda Jatim atas tudingan pencemaran nama baik, namun dia juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Pengajuan gugatan tersebut sudah dalam proses sidang. Sidang gugatan tersebut pada Kamis (28/8/2014) mengambil agenda penyampaian replik penggugat atas eksepsi dari pihak tergugat.

Razman mengatakan, dalam replik tersebut intinya menolak semua seluruh dalil-dalil jawaban tergugat satu kecuali yang diakui secara tegas dan nyata oleh penggugat.

Diantaranya terkait dengan gugatan yang diajukan salah alamat melihat secara redaksi, gugatan tersebut ditujukan pada Risma secara pribadi bukan sebagai Wali Kota Surabaya.

Padahal, pengelolaan KBS merupakan kewenangan Pemkot. Razman mengatakan bahwa gugatan tersebut sudah jelas dan tidak salah alamat, karena sudah terang benderang disebutkan dalam redaksi gugatan tersebut disebutkan Tri Rismaharini selaku Wali Kota Surabaya sebagai tergugat satu.

“Oleh karenanya berdasarkan hukum gugatan ditujukan kepada Tri Rismaharini sebagai Kepala Pemerintahan Kota Surabaya sebagai tergugat I,” tandasnya.

Terkait dengan dalil bahwa gugatan tersebut terlalu dini, Razman menyebutkan bahwa gugatan tersebut tidak prematur.

Karena penyebaran berita tidak benar seolah olah benar yang isinya mencemarkan nama baik penggugat ke masyarakat melalui media online maupun media cetak, merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan penggugat.

Selain itu, Razman juga menolak dalil dalil lain dari pihak tergugat. Termasuk perkara tersebut sudah sesuai dengan undang undang. Kemudian penggugat juga mempunyai kapasitas untuk melakukan gugatan pencemaran nama baik itu.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0608 seconds (0.1#10.140)