Bejat, Ayah Cabuli 3 Anak Tirinya Selama Tiga Tahun

Selasa, 05 Agustus 2014 - 19:12 WIB
Bejat, Ayah Cabuli  3 Anak Tirinya Selama Tiga Tahun
Bejat, Ayah Cabuli 3 Anak Tirinya Selama Tiga Tahun
A A A
KARAWANG - Seorang ayah tega mencabuli tiga orang anak tirinya selama tiga tahun lamanya. Parahnya, dua korban masih dibawah umur.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP. Doni Satria Wicaksono melalui Kanit V PPA Polres Karawang, Iptu Yoga Prayoga mengatakan, pelaku benisial WK (43) warga Desa Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok.

"Ada dua korban di bawah umur itu masing-masing berinisial MA, 10 dan KA, 12," ujar Yoga Selasa (5/8). Sedangkan satu orang lainnya telah bersuami. Korban pernah digeranyangi pelaku saat dia belum memiliki suami dan tinggal bersama ayahnya.

Ihwal terungkapnya kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan orang tua korban. "Dari sana kemudian kita kembangkan hingga kepada penangkapan pelaku," lanjut Yoga.

Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku melakukan aksi cabul kepada kedua anak tirinya itu dari tahun 2011.

"Berawal dari kecurigaan kakak dari dua korban yang masih di bawah umur itu. Kecurigaan lantaran sang kakak punya pengalaman mengerikan, dimana yang bersangkutan pernah digerayangi pelaku, saat masih belum menikah dan tinggal dengan ibu serta pelaku," kata Yoga.

Dari sana, korban pertama kemudian menanyakan hal yang sama kepada kedua adiknya. "Awalnya kedua korban yang masih di bawah umur itu tidak mau bercerita. Namun setelah dirayu akhirnya mereka mengaku juga," tambahnya.

Korban kemudian bercerita kalau keduanya sering diperlakukan tak senonoh oleh
pelaku dari mulai 2011 hingga Juli 2014.

"Menurut korban pencabulan dilakukan kepada korban MA, 10. Dari pengakuannya, aksinya itu dilakukan sebanyak 10 kali," papar Yoga.

Kemudian di awal tahun 2012 sampai Juli 2014, pelaku melakukan pencabulannya kepada korban KA, 12. Sama kepada korban sebelumnya, pelaku melakukannya sebanyak 10 kali.

"Atas aksinya itu, pelaku kami kenakan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi penjaranya maksimal 15 tahun," pungkas Yoga.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9559 seconds (0.1#10.140)