Oknum Polisi Tertangkap Pesta Sabu dengan Pengusaha

Senin, 21 Juli 2014 - 17:27 WIB
Oknum Polisi Tertangkap Pesta Sabu dengan Pengusaha
Oknum Polisi Tertangkap Pesta Sabu dengan Pengusaha
A A A
SEMARANG - Citra Institusi Polri kembali tercoreng. Setelah penembakan yang dilakukan Brigadir Agus Adha Prasetya terhadap warga sipil di Grobogan, pada Minggu 13 Juli 2014, peristiwa memalukan kembali terjadi.

Seorang anggota polisi dari Polsek Gunungpati dikabarkan ditangkap saat pesta narkoba jenis sabu di rumahnya, Jalan Janglli Perbalan, RT1/6, Kelurahan Banyumanik, Semarang, Senin 14 Juli 2014.

Oknum anggota polisi tersebut bernama Aipda Ariawan Kristanto alias Koli (40), anggota Polsek Gunungpati dan juga mantan anggota Provost Polrestabes Semarang.

Saat dilakukan penggrebekan, Koli sedang asik pesta sabu bersama dua rekannya, yakni SHP alias So (37), warga Dusun Dayeuh Luhur, Kecamatan Dayeuh Luruh, Cilacap dan Li (53), warga Tlogosari Raya II, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, So merupakan seorang pecatan polisi yang terakhir bertugas di Polres Cilacap. So yang pernah bertugas di unit Provost Polrestabes Semarang dipecat karena kasus kepemilikan narkoba. Sementara Li dikabarkan seorang pengusaha jins, namun belum diketahui kepastiannya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono saat ditemui wartawan mengatakan, pihak masih belum mendapatkan informasi secara mendetail tentang identitas para pelaku dan penangkapan hari itu.

"Saya belum cek dia (Koli) berasal dari unit atau satuan apa, juga bagaimana treck recordnya selama bertugas. Saat ini, dia sudah berada di tahanan Mapolda Jateng," katanya, ditemui usai gelar pasukan Operasi Ketupat Candi Lebaran, di halaman Mapolda Jateng, Senin (21/7/2014).

Djihartono tidak menjelaskan lebih detail bagaimana proses penggerebekan berlangsung dan siapa-siapa saja yang ditangkap dalam penggrebekan tersebut. Namun, informasi yang muncul menyebutkan jika dalam penggrebekan itu turut diamankan barang bukti tiga gram sabu, empat alat bantu hisap sabu atau bong, timbangan dan empat unit handphone.

Tidak hanya itu, setelah melakukan interogasi terhadap ketiga tersangka, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lain yakni HH (41), warga Perumahan Gemah Permai, Blok G, Sendangduwo, Tembalang, Semarang.

"Nantinya, kami akan membuktikan oknum anggota itu mengkonsumsi sabu atau tidak. Yang jelas kami akan tegas dalam penindakan kasus ini. Tidak ada toleransi bagi anggota polisi yang mengkonsumsi narkoba," tegas Djihartono.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Hendra Supriyatna menambahkan, saat ini kasus Aipda Koli sudah diproses. Kasus tersebut akan diproses dengan pidana umum. "Akan kami proses dengan pidana umum. Selain itu pelanggaran kode etik juga akan berjalan," ujarnya.

Hendra menambahkan, saat ini keempat tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Jateng. Hendra mengaku semuanya ditahan dan tidak ada istilah penangguhan penahanan.

"Tidak ada istilah penangguhan penahanan untuk kasus narkoba. Siapa saja yang ingin menangguhkan penahanannya, maka berhadapan dengan kami," pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator Central Java Police Watch Aris Soenarto mengatakan, penangkapan oknum polisi tersebut menambah buruk citra Polri. Untuk itu, kasus tersebut harus ditangani secara serius dan hukuman harus diberikan secara setimpal.

“Harus diberikan hukuman seberat-beratnya, kalau perlu dipecat saja. Sebab apa yang telah mereka lakukan membuat Polri semakin buruk dimata masyarakat. Selain pelanggaran kode etik, kasus ini harus diproses secara pidana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aris menambahkan, dua kasus yang hampir bersamaan itu harus menjadi bahan evaluasi Polri, khususnya Polda Jateng. Polda harus memperketat pengawasan internal terhadap seluruh jajaran anggotanya.

“Selain itu, setiap secara berkala Polda juga harus melakukan tes urine kepada seluruh jajarannya. Tes harus dilakukan secara serius, jangan hanya menggugurkan kewajiban. Karena dengan cara ini dapat menekan pengguna narkoba di lingkungan Polri,” pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4987 seconds (0.1#10.140)