Pembunuh Nafidatul Khoeroh Divonis Seumur Hidup

Kamis, 10 Juli 2014 - 16:53 WIB
Pembunuh Nafidatul Khoeroh Divonis Seumur Hidup
Pembunuh Nafidatul Khoeroh Divonis Seumur Hidup
A A A
KENDAL - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kendal menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Muhammad Islahudin alias Wawan (27), terdakwa pembunuh Nafidatul Khoeroh (19), warga Desa Kebonagung, Kecamatan Ngampel.

Vonis tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun penjara. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyadi, dengan dua hakim anggota Jeni Nugraha dan Yudi Noviandri.

Dalam putusannya, majalis hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban, dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

“Terhadap putusan tersebut, kami menyatakan menerima. Sebab putusan sudah melebihi dari tuntutan kami,” ujar Amirudin, Jaksa Penuntut Umum PN Kendal, kepada wartawan, Kamis (10/7/2014).

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Suroto mengaku keberatan atas vonis yang dijatuhkan hakim dan akan mengajukan banding. “Vonis itu terlalu memberatkan, sehingga kami meminta keringanan. Materi banding sedang kami siapkan,” katanya.

Diketahui, Wawan nekat membunuh Nafidatul Khoeroh di hutan jati petak 45 F, Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Minggu 12 Januari 2014.

Peristiwa pembunuhan itu bermula saat Wawan meminta cium kepada korban, dan berulangkali ditolak. Wawan juga dihina oleh korban sebagai orang miskin. Korban emosi dan menusuknya menggunakan pisau dapur sebanyak lima kali, di bagian perut, dan mulut empat kali agar korban tidak teriak.

Tak hanya itu, korban juga menusuk bagian dada korban hingga menembus jantung sebanyak empat kali. Setelah itu, korban membawa tubuh korban yang sedang sekarat ke dalam hutan yang sepi. Terdakwa lalu membeli bensin dan menyiramkannya ke wajah, leher, dan dada korban, kemudian membakarnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6916 seconds (0.1#10.140)