DN juga pekerjakan 2 anaknya di karaoke plus-plus

Selasa, 15 April 2014 - 18:26 WIB
DN juga pekerjakan 2 anaknya di karaoke plus-plus
DN juga pekerjakan 2 anaknya di karaoke plus-plus
A A A
Sindonews.com - Aparat kepolisian berhasil membongkar sindikat perdagangan manusia yang dilakukan DN alias Bunda alias Mama (44), warga Jalan Lombok No 22, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

Dalam aksinya, DN berhasil mempekerjakan dua mojang Bandung, PSS (14) dan ST alias IN (17), untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) plus-plus di tempat karaoke.

“Selain mempekerjakan kedua korban. Ternyata dua anak DN juga dipekerjakan di tempat yang sama,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi, kepada wartawan, di Gedung Satreskrim Polrestabes Bandung, Selasa (15/4/2014).

Namun, dalam aksi penyelamatan yang dilakukan oleh Tim PPA Satreskrim Polrestabes Bandung, dibantu oleh anggota Polresta Palembang, pihak kepolisian berhasil membawa dua korban dan dua anak DN.

Di tempat yang sama, DN mengaku mengenal korban dari anaknya. Menurutnya, kedua korban tidak dipaksa untuk ikut bekerja, melainkan mereka sendiri yang mau ikut bersamanya.

“Tidak saya ajak. Mereka yang mau sendiri. Pas sebelum berangkat ke Palembang, mereka datang ketemu saya dan mau ikut, katanya supaya banyak uang. Mereka juga sudah tahu nantinya kerja apa di sana,” kata DN.

Sementara itu, orangtua PSS, Koes Endah (37) mengaku tidak tahu jika anaknya ikut bersama DN ke Palembang. Dia baru tahu setelah anaknya menghilang dari rumahnya di kawasan Cibeunying Kaler.

“Anak saya waktu itu tiba-tiba hilang enggak tahu kemana. Tapi baju tidak dibawa, dia cuma pakai baju yang pas hari itu pergi saja,” ungkapnya.

Setelah dua hari pasca menghilang, PSS pun menelepon dari HP miliknya kepada Endah, untuk memberitahukan bahwa dirinya sudah berada di Palembang.

Satu hari berselang, tiba-tiba PSS kembali menelepon Endah. Berbeda dengan hari sebelumnya, tiba-tiba PSS ingin pulang dan tidak mau lagi bekerja. Hingga akhirnya Endah pun melapor kepada pihak berwajib.

“Saya berterima kasih kepada Pak Kapolrestabes dan seluruh polisi yang telah membantu mencari dan mengembalikan anak saya,” tukasnya.

Dalam kasus ini, DN dijerat dengan Pasal 88 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No.21 tahun 2007 tentang Trafficking dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini pihak kepolisian masih memburu DD yang juga manajer tempat korban bekerja.

Baca juga:
2 mojang Bandung "dijual" jadi pemandu karaoke plus-plus
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8729 seconds (0.1#10.140)