Mengenang tewasnya si cantik Sisca Yofie

Senin, 24 Maret 2014 - 09:08 WIB
Mengenang tewasnya si cantik Sisca Yofie
Mengenang tewasnya si cantik Sisca Yofie
A A A
Sindonews.com – Menjelang vonis dua terdakwa kasus tewasnya Sisca Yofie, Sindonews akan kembali mengingatkan apa sebenarnya terjadi sejak awal kasus ini bergulir.

Saat itu, di akhir bulan Ramadan 2013 tepatnya Senin 5 Agustus 2013, warga di Jalan Cipedes Tengah, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, digegerkan dengan penemuan sesosok tubuh wanita yang tergeletak tidak jauh dari Lapangan Abra.

Saat ditemukan, sosok wanita yang penuh luka itu masih bernyawa namun sama sekali tak berdaya dan kondisi baju maupun celannya sudah tidak dalam posisi normal. Setelah kurang lebih satu jam, warga pun berinisiatif membawa wanita tersbeut ke RS Hasan Sadikin. Sayang nyawa korban tak tertolong dan tewas dalam perjalanan.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat sebuah fakta jika koban bernama Fransisca Sisca Yofie atau kini lebih dikenal dengan nama Sisca Yofie. Wanita cantik berusia 34 tahun tersebut diketahui bekerja sebagai Brand Manager di PT Verena Multi Finance.

Selain identitas, dalam penyelidikan pada Senin malam itu polisi mendapatkan beberapa barang bukti dan fakta baru dalam kasus ini.

Di antaranya adalah korban tinggal di sebuah tempat indekos di Jalan Setra Indah Utara No 11 yang berjarak sekira 1KM dari lokasi tergeletak.

Di malam itu polisi menyimpulkan jika Sisca diduga mengalami tindak kekerasan dengan cara diseret mulai dari tempat indekosnya hingga lokasi penemuan. Hal itu dikuatkan dengan pernyataan sejumlah saksi yang melihat sebelum ditemukannya korban ada dua orang menggunakan sepeda motor jenis dua tax yang menyeret benda yang diduga korban.

Ditempat kos, polisi hanya mendapati sebuah mobil Nissa X-Trail yang setiap hari digunakan Sisca terparkir tepat di depan pagar rumah dalam kondisi masih hidup.

Minimnya barang bukti dan saksi membuat polisi di hari itu sulit untuk menemukan motif dan pelaku dalam kasus ini. Hingga akhirnya, satu minggu setelah kejadian seseorang bernama Ade Ismayadi alias Ade muncul dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Ade mengaku sebagai pelaku penjambretan yang telah menghilangkan nyawa Sisca. Berangkat dari situ, polisi pun tak lama berhasil menangkap Wawan sebagai eksekutor dalam kasus ini.

Hingga kini, kasus tersebut sudah bergulir di pengadilan. Dan tepat pada hari ini, Senin 24 Maret, majelis hakim yang diketuai Parulian Lumban Toruan akan memvonis kedua terdakwa yang sebelumnya dituntut dengan Pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikeras menuntut Wawan dengan hukuman mati dan Ade dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga:
Tuntutan seumur hidup Ade, contoh bagi para joki kriminal
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0151 seconds (0.1#10.140)