Oknum Dewan tipu warga, keluarkan SK CPNS palsu

Jum'at, 21 Maret 2014 - 20:02 WIB
Oknum Dewan tipu warga, keluarkan SK CPNS palsu
Oknum Dewan tipu warga, keluarkan SK CPNS palsu
A A A
Sindonews.com - Polres Tapanuli Selatan sedang penyelidikan laporan sejumlah masyarakat yang mengaku tertipu dengan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di Kabupaten Padanglawas Utara.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Edison Siagian mengatakan, beredarnya SK CPNS palsu tersebut melibatkan nama-nama pimpinan yang ada di Kab Padanglawas Utara, seperti anggota DPRD berinisial KS.

”Sudah ada beberapa laporan pengaduan penipuan SK CPNS palsu, saat ini sedang kami dalami penyelidikan,”ungkapnya kepada Sindonews.com, ketika ditemui Jumat (21/3/14).

Menurut dia, berdasarkan hasil keterangan sejumlah korban, mereka diminta dan dijanjikan dapat lulus menjadi PNS, dengan syarat harus membayar ratusan juta.

Tetapi para korban yang sudah membayar ternyata tidak lulus menjadi PNS. karena itu, sejumlah oknum yang sudah mengambil uang dari korban mengeluarkan SK CPNS palsu.

”SK yang dikeluarkan palsu, karena tidak terdaftar di departemen yang bersangkutan,”tuturnya. Edison menjelaskan, kasus penipuan SK CPNS palsu tersebut banyak dilaporkan warga pada penerimaan CPNS tahun 2010.

Menurut dia, salah seorang oknum pejabat yang dilaporkan warga karena telah mengeluarkan SK CPNS palsu saat ini sedang menjalani proses hukum, karena beberapa hari yang lalu dia ditangkap terkait kasus judi.

”Nanti, apabila ada perkembangan saya akan berikan informasi, karena saat ini masih pengembangan,”tuturnya.

Sementara itu, Fahrur Rozi, salah seorang keluarga korban penipuan SK CPNS palsu mengakui bahwa istrinya sudah diminta uang sebesar Rp100 juta oleh salah seorang anggota DPRD berinisial KH.

Saat itu, KH berjanji bisa meloloskan istrinya menjadi seorang PNS yang akan bekerja di salah satu instansi di Kabupaten Padanglawas Utara.

”Karena dia bisa menjamin istri saya lulus jadi PNS, makanya saya berikanlah uang sebanyak Rp100 juta,”tegasnya.

Dia menceritakan, SK CPNS palsu tersebut diketahauinya setelah istri ingin mendaftar ulang ke salah satu instansi berdasarkan SK tersebut. Setelah diperiksa ternyata nomor NIK yang ada di SK istrinya tersebut tidak masuk dalam daftar alias palsu.

”Saya datang kesini (polres), untuk mempertanyakan langsung sudah sejauh mana tindak lanjut penipuan kepada istri saya,”tuturnya.
(ilo)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6086 seconds (0.1#10.140)