Ganjar tantang buruh gugat UMK di PTUN

Kamis, 02 Januari 2014 - 19:47 WIB
Ganjar tantang buruh gugat UMK di PTUN
Ganjar tantang buruh gugat UMK di PTUN
A A A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersikukuh tidak akan merevisi besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) seperti yang disuarakan para buruh di Demak.

Hal itu ditegaskannya saat melakukan audiensi dengan Gerakan Buruh Demak di ruang kerjanya. "Saya tidak akan merevisi. Dasarnya sulit. Saya juga minta agar panduan survei disosialisasikan ke semua pihak di masing-masing daerah," tandas Ganjar, Kamis (2/1/2014).

Tak puas dengan sikap Ganjar, para buruh kemudian menyatakan akan melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gerakan buruh tersebut menilai penetapan UMK itu menyalahi prosedur, karena tidak sesuai dengan mekanismenya.

Menurut Ketua Gerakan Buruh Demak Jangkar Puspito, gubernur dinilai tidak peka dengan kondisi buruh dengan jumlah pendapatan yang dinilai jauh dari rasional.

"Karena tidak direvisi, kami akan ajukan gugatan ke PTUN. Kami akan gelar rapat internal dulu," ungkap Jangkar bersama sejumlah pengurus Gerakan Buruh Demak usai pertemuan, Kamis (2/1/2014).

Rencana gugatan ke PTUN dilakukan lantaran Ganjar dinilai menantang jalur yang ditempuh para buruh untuk melakukan gugatan. kata Jangkar, gubernur baru akan merevisi besaran UMK jika gugatan di PTUN itu menang.

Gugatan ditempuh berdasarkan mekanisme yang harus ditempuh termasuk perbedaan antara hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan usulan besaran UMK. Hasil survei KHL di Jateng sendiri yakni Rp1.357.000, namun usulan dan yang akan ditetapkan oleh bupati Rp1.280.000.

"Kenapa hasil survei KHL dengan besaran usulan UMK berbeda. Inilah yang kami pertanyakan, dan jadi salah satu materi ajukan gugatan," terang Jangkar.

Diketahui, besaran UMK di Jateng Tahun 2014 rata-rata naik 16,6 persen. Penetapan besaran upah dilakukan Gubernur Ganjar Pranowo melalui SK Gubenur Jateng nomor 560/60 Tahun 2013 tertanggal 18 November 2013.

UMK yang ditetapkan itu berlaku pada 1 Januari 2014. Penetapan upah itu didasarkan berbagai pertimbangan, termasuk forum dengan pengusaha dan pekerja setelah terima usulan tertulis dari masing-masing pimpinan di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Kota Semarang menjadi kota tertinggi UMK bernominal Rp1.423.500, dan terendah di Kabupaten Purworejo Rp910.000.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8216 seconds (0.1#10.140)