Pembunuh wanita & penganiaya balita di Batang akhirnya dibekuk

Jum'at, 20 Desember 2013 - 13:43 WIB
Pembunuh wanita & penganiaya balita di Batang akhirnya dibekuk
Pembunuh wanita & penganiaya balita di Batang akhirnya dibekuk
A A A
Sindonews.com - Kasus perampokan dan penganiayaan di Batang Jawa Tengah, beberapa hari lalu terungkap. Pelaku ternyata masih keluarga sendiri, yaitu adik ipar korban yang tinggal satu rumah.

Tersangka adalah Gilang Ganesha (28), warga Dukuh Pejagalan RT09/RW03, Gang 7 No 15, Desa dan Kecamatan Warungasem, Batang, Jawa Tengah. Pelaku merupakan adik ipar dari korban Siti Azimah (41) dan paman dari anak balita, Nazya Alima Sakinah (1, 5).

Tersangka diamankan satuan reskrim polres Batang, setelah sempat melarikan diri ke Cirebon, Jawa Barat. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Batang dan menjalani pemeriksan intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di hadapan petugas, tersangka Gilang Ganesa menyebutkan, perampokan yang dilakukan hanya merupakan pengalihan perhatian agar tidak mudah tertangkap. Diakui dia, sebenarnya mempunyai dendam pribadi dengan sang kakak ipar, Siti Azimah.

“Saya sering dihina karena tidak bekerja dan dianggap memberatkan keluarga, saya marah lalu terlibat percekcokan. Saya kemudian mencekiknya dan dia membalas, ya sudah saya cekik dia sekerasnya hingga tewas," jelasnya.

Pelaku yang sudah kalap kemudian membekap keponakannya yang masih balita tersebut, karena melihat semua kejadian. Nazya yang terus menangis membuat dirinya makin panik sehingga mulut serta mata dan lehernya dilakban serta tangan juga kaki diikat.

Kepala Bagian Humas Polres Batang, AKP Machsus, menyebutkan, terungkapnya kasus penganiayaan ini berkat dari informasi masyarakat dan olah TKP petugas. “Motif penganiayaan adalah dendam pribadi dengan korban dan perampokan yang dilakukan hanya untuk upaya menutupi kejahatan yang dilakukan,“ jelasnya.

Tersangka hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif di mapolres batang jawa tengah. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI no 23 th 2004 tentang penghapusan KDRT dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan direncanakan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara atau seumur hidup.

Baca juga: Perampok sadis bunuh wanita tua, aniaya balita
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5769 seconds (0.1#10.140)