Besaran UMK disesuaikan dengan usulan bupati/wali kota

Kamis, 21 November 2013 - 17:05 WIB
Besaran UMK disesuaikan dengan usulan bupati/wali kota
Besaran UMK disesuaikan dengan usulan bupati/wali kota
A A A
Sindonews.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ahmad Heryawan (Aher) menegaskan, besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jabar akan sesuai dengan nilai yang diputuskan bupati dan wali kota.

Menurut Aher, nilai UMK yang akan ia tandatangani hari ini merupakan hasil kesepakatan antara buruh dan pengusaha.

“Paling lambat akan saya tanda tangani SK Penetapan UMK nanti malam. Besarannya berbeda-beda, seperti apa yang sebelumnya sudah diajukan oleh para bupati atau walikota,” kata Aher usai acara Peresmian Listrik di Jabar, Desa Margaluyu, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis (21/11/2013).

Menurutnya, besaran UMK di Jabar saat ini telah sesuai dengan kriteria hidup layak (KHL). Ia pun menjamin, tidak akan ada buruh di Jabar yang pendapatan perbulannya di bawah Rp1 juta.

“Sekarang, tinggal dari gaya hidup buruhnya bagaimana. Apakah hemat atau tidak. Kalau hemat, nilai upah itu akan cukup. Dulu kan tuntutan buruh agar UMK itu sesuai KHL, sekarang besarannya sudah sejajar, atau bahkan ada yang diatas KHL,” ujarnya.

Aher menambahkan, diperlukan kesepahaman yang menguntungkan kedua belah pihak, yaitu buruh dan pengusaha, dalam penetapan besaran UMK. Meski begitu, Aher sependapat bila kesejahteraan buruh harus meningkat dari tahun sebelumnya.

“Kalau terlalu rendah upahnya, kasihan buruh. Tapi, kalau ketinggian nilai UMK-nya, para pengusaha bisa kabur semua,” ucapnya.

Sebelumnya, UMK Kabupaten Garut untuk 2014 mendatang diusulkan mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen dari tahun ini. Di tahun 2013 ini, nilai UMK Garut sebesar Rp965 ribu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostrans) Kabupaten Garut, Elka Nurhakimah, mengatakan kenaikan upah yang diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi ini telah disepakati oleh sejumlah pihak di Garut. Elka yakin, besaran UMK yang diusulkan tersebut akan disetujui oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Aher.

“Sebelum diusulkan, besaran UMK ini sudah disepakati terlebih dahulu oleh kalangan pengusaha, pekerja dari sektor industri dan perkebunan di Garut. Saya yakin, gubernur akan menyetujui nilai upah yang kami usulkan,” kata Elka.

Sebelum dihasilkan nilai yang akan diajukan, pihak serikat pekerja di Garut meminta UMK dinaikan sebesar 15 persen. Menurut dia, permintaan dari pihak serikat pekerja ini tidak dapat dipenuhi.

“Yang harus dipikirkan adalah, sebagian besar perusahaan di Garut itu bergerak di sektor industri kecil atau industri rumahan. Akan sangat berat bila tuntutan dari serikat pekerja dipenuhi. Makanya, agar semua pihak tidak merasa dirugikan, UMK Garut diusulkan mengalami kenaikan 12,5 persen,” jelasnya.

Di Kabupaten Garut, jumlah total pekerja yang bekerja disektor industri dan perkebunan kurang lebih tercatat sebanyak 30.000 orang. Sementara jumlah perusahaan terdata sedikitnya 567 perusahaan.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7542 seconds (0.1#10.140)