Rp2,8 juta, UMK Surabaya lebih tinggi dari Jakarta

Rabu, 20 November 2013 - 16:14 WIB
Rp2,8 juta, UMK Surabaya lebih tinggi dari Jakarta
Rp2,8 juta, UMK Surabaya lebih tinggi dari Jakarta
A A A
Sindonews.com - Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, membuat langkah berani dengan mengajukan upah minimum kota (UMK) Surabaya sebesar Rp2,8 juta. Jumlah pengajuan UMK baru itu lebih tinggi daripada pengajuan sebelumnya Rp2,2 juta.

Pengajuan UMK baru itu sekaligus mengalahkan UMK di ring I yang sebelumnya dipimpin oleh Mojokerto dan Gresik. Kota Surabaya sebagai barometer di Jatim tak ingin UMK di bawa kedua tetangganya tersebut.

Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, sendiri mengajukan usulan kedua setelah mendapatkan masukan dari Dewan Pengupahan Surabaya. Dengan usulan baru itu, maka UMK Surabaya lebih tinggi dari UMK di Jakarta yakni Rp2,4 juta.

Ketua Dewan Pengupakan Surabaya, Dwi Purnomo, menuturkan usulan UMK baru ini diperoleh setelah meninjau surat keputusan Gubernur Jatim, Soekarwo. Pada penetapan UMK sebelumnya, pihaknya masih belum memasukan surat keputusan gubernur tersebut. Salah satu yang jadi pertimbangan kenaikan UMK adalah listrik, transportasi, dan kontrak rumah bagi buruh.

“Tadi malam (kemarin) sudah disepakati oleh wali kota, paginya sudah dikirim ke gubernur,” ujar Dwi, Rabu (11/2013).

Ia melanjutkan, pada pengajuan kali ini pihaknya tidak mencabut pengajuan UMK pertama sebesar Rp2,2 juta. Makanya pada pengajuan UMK tahun ini ada dua, yakni pengajuan Rp2,2 juta dan Rp2,8 juta.

“Nanti kita serahkan ke gubernur untuk menentukan. Jadi pengajuan kami ada dua,” jelasnya.

Sementara itu, Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Dewan Pengupahan Surabaya, Jonathan Sutrisno, hanya bisa geleng-geleng kepala dengan keputusan yang diambil oleh wali kota.

Pihaknya juga menyesalkan sikap yang diambil oleh Dewan Pengupahan yang tidak menyertakan Apindo pada rapat penentuan UMK.

“Kami tak tahu kalau ada pertemuan itu, yang jelas kami tak diajak untuk ikut pertemuan,” tegasnya.

Ia melanjutkan, langkah yang dilakukan oleh wali kota konyol. Kalau cara yang dilakukan seperti ini, buat apa dewan pengupahan dibentuk.

Pihaknya tidak tahu kalau ada pengajuan UMK baru ini. Kondisi yang terjadi sudah jelas tak memberikan kesempatan bagi para pengusaha untuk memberikan masukan.

“Ini sudah tak realistis lagi, jelas tak mungkin kalau UMK diajukan sebesar itu,” sambungnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6771 seconds (0.1#10.140)