KPU Dairi dilaporkan ke DKPP

Jum'at, 13 September 2013 - 20:44 WIB
KPU Dairi dilaporkan ke DKPP
KPU Dairi dilaporkan ke DKPP
A A A
Sindonews.com - Pasangan Luhut Matondang - Maradu Gading Lingga yang tak lolos sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dairi, Sumatra Utara mengadukan Ketua dan anggota KPU Dairi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pihak teradu adalah Ketua dan anggota KPU Dairi masing-masing, Veryanto Sitohang, Asal Padang, Tambar Malum Sagala, Surung GH Simanjuntak, dan H. Sudiarman Manik. Sementara pengadu dikuasakan kepada Ilham Prasetya Gultom.

Mereka diadukan ke DKPPP lantaran tidak meloloskan pasangan Luhut dan Maradu dan justru meloloskan Passiona Sihombing- Insanuddin Lingga sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi.

Pengadu menilai, pasangan yang diloloskan oleh KPU tidak sah, lantaran tidak mendapat dukungan resmi dari ketua umum partai pendukung, yakni Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor.

“Paslon yang sah adalah Pengadu, karena telah disahkan Ketua Umum Partai Barnas dan Partai Pelopor. Ketua umum dua partai tersebut juga menyatakan para teradu tidak pernah melakukan verifikasi soal keabsahan kepengurusan ke DPP partai. Tapi para teradu justru meloloskan bakal paslon yang tidak sah tersebut. Kami bisa tunjukkan buktinya,” kata Ilham, Jumat (13/9/2013).

Dalam persidangan, teradu belum siap memberikan jawaban. Mereka meminta waktu seminggu untuk membuat jawaban secara tertulis.

“Jangan seminggu lah, jangan mengulur-ulur. KPU itu harus punya unsur melayani. Para pengadu ini para pencari keadilan," kata Saut.

Sementara, Ketua Majelis Sidang Saut Hamonangan Sirait meminta sidang dijadwal secepatnya, supaya segera selesai.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4728 seconds (0.1#10.140)