Pelajar di Magelang dilarang bawa motor ke sekolah

Rabu, 11 September 2013 - 15:31 WIB
Pelajar di Magelang dilarang bawa motor ke sekolah
Pelajar di Magelang dilarang bawa motor ke sekolah
A A A
Sindonews.com - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Magelang, akan melarang pelajar di wilayahnya menggunakan sepeda motor ke sekolah. Kebijakan itu, diambil sebagai upaya untuk menekan angka pelanggaran dan tingkat kecelakaan lalu lintas.

Plt Kepala Disdik Kota Magelang Djarwadi mengatakan, kebijakan itu sebagai wujud pengawasan terhadap pelajar. Terlebih bagi mereka yang masih berusia di bawah 17 tahun, serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Kami sudah koordinasikan hal itu dengan Kasatlantas Polres Magelang Kota. Jadi, nantinya akan ada surat larangan resmi dari kepolisian bagi pelajar agar tidak membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (11/9/203).

Surat tersebut, kata Djarwadi, bakal diteruskan dan disampaikan ke seluruh sekolah, mulai tingkat SMP hingga SMA dan SMK. Bagi yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

“Kalau selama ini memang imbauan dari dinas ke masing–masing sekolah baru bersifat normatif, belum terlalu intensif. Tapi nanti setelah ada kerjasama dengan sSatlantas, akan kami bahas pula untuk sanksinya,” terangnya.

Djarwadi membenarkan, bahwa memang cukup banyak pelajar di Kota Magelang yang membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah, meskipun sebagian besar diantara mereka belum memiliki SIM. Para pelajar itu tersebut, rata–rata berusia antara 13-17 tahun, atau usia SMP dan SMA/SMK.

“Nantinya memang aturan tersebut akan diperketat, pengawasan juga akan kami lakukan bersama dengan pihak sekolah, serta dari satlantas,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Magelang Kota AKP Yayuk Sulaemi mengatakan, pihaknya siap berkoordinasi dengan Disdik Kota Magelang, serta seluruh sekolah yang ada di Kota Magelang.

Selama ini pihaknya juga telah intensif melakukan pemeriksaan ke sejumlah sekolah dan mendata para pelajar yang membawa kendaraan bermotor.

“Saat ke beberapa sekolah, kami memang memanggil beberapa siswa yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM lalu kami catat nopol kendaraannya,” paparnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Satlantas Polres Magelang Kota, tingkat pelanggaran lalu lintas umumnya didominasi oleh kalangan pelajar. Hal itu terlihat pada data bulan Agustus 2013, dari jumlah pelanggaran yang dilakukan kalangan pelajar tercatat sebanyak 527 dari total 1.600 pelanggaran, atau sekitar 32 persen.

“Pelanggaran memang banyak didominasi anak–anak usia sekolah, rata–rata mereka memang tak memiliki SIM. Mereka tetap kami tindak sesuai aturan, serta orangtuanya juga kami panggil,” tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6752 seconds (0.1#10.140)