Penganiaya Polsuska divonis dua bulan

Rabu, 30 Januari 2013 - 16:18 WIB
Penganiaya Polsuska divonis dua bulan
Penganiaya Polsuska divonis dua bulan
A A A
Sindonews.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates akhirnya menjatuhkan vonis dua bulan terhadap Dedi Darsono pengasong di atas kereta api. Hakim menilai, Dedi terbukti melakukan penganiayaan terhadap Polisi Khusus Kereta (Polsuska) beberapa waktu lalu.

“Pidana dua bulan ini dipotong masa tahanan,” tutur Ketua majelis hakim Baryanto dalam persidangan di PN Wates, Rabu (30/1/2013).

Sidang yang selalu dipenuhi pedagangan asongan ini dimajukan dari jadwal biasanya. Akibatnya sidang tidak seramai persidangan sebelumnya.

Hampir setiap persidangan puluhan pedagang yang merupakan rekan korban ikut memberikan dukungan moral. Tidak hanya dari Kulonprogo, banyak dari Kebumen, Kutoarjo, hingga Klaten.

Kasus ini berawal ketika anggota Polsuska melarang pedagang asongan naik ke dalam kereta Bengawan di Stasiun Wates pada 17 Oktober 2012 silam.

Akibatnya terjadi keributan antara anggota Polsuska dan para pedagang yang nekad untuk masuk. Saat itulah terjadi penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada korban Rusmiarso hingga mendapat perawatan medis.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4721 seconds (0.1#10.140)