NasDem Jateng lolos verifikasi faktual

Sabtu, 22 Desember 2012 - 23:34 WIB
NasDem Jateng lolos verifikasi faktual
NasDem Jateng lolos verifikasi faktual
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik (parpol) di Kantor KPU Jalan Veteran Kota Semarang.

Dalam rekapitulasi 16 parpol tersebut, Partai Nasional Demokrat (NasDem) dinyatakan lolos verifikasi faktual di 35 kabupaten dan kota. Selain NasDem, parpol yang dinyatakan lolos di semua kabupaten dan kota adalah PKS, PAN, Gerindra, PPP dan Golkar.

Sedangkan parpol yang lolos lainnya dengan prosentase minimal 75 persen mencakup 26 kabupaten/kota atau lebih diantaranya Hanura, PKB, PDIP dan Partai Demokrat.

Adapun enam parpol yang tidak lolos verifikasi faktual diantaranya Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Nasional (PPN), dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB).

Ketua KPU Jateng Fajar Sakausai rapat pleno mengungkapkan, enam parpol yang tidak lolos verifikasi di tingkat kabupaten dan kota ini karena tidak mampu memenuhi syarat minimal anggota 1/1.000.

Hanya saja, 16 parpol yang mengikuti verifikasi faktual ini seluruhnya lolos dalam kepengurusan di tingkat provinsi. Hasil rekapitulasi ini nantinya akan dikirimkan ke KPU pusat, bersama dengan hasil verifikasi daerah lain.

“Kami tidak bisa mengatakan, apakah partai yang tidak lolos verifikasi di sini nanti bisa ikut pemilu legislatif 2014 atau tidak, karena ini domain KPU pusat. Sesuai syarat, untuk bisa ikut pemilu kepengurusan provinsi harus 100 persen, kabupaten dan kota minimal 75 persen, dan kepengurusan kecamatan 50 persen,” ucap Fajar, Sabtu (22/12/2012).

Anggota KPU Jateng Divisi Pencalonan Nuswantoro Dwi Warno menambahkan, parpol tidak lolos verifikasi didominasi syarat keanggotaan parpol tidak memenuhi syarat (TMS). Khusus PDIP yang TMS di Banjarnegara, hal ini dikarenakan tidak memiliki kantor resmi, yang harus dibuktikan dengan dokumen.

"Dalam verifikasi keanggotaan parpol, KPU juga mendapati anak kecil berusia delapan tahun dicatut namanya," jelasnya.

Selain itu menurutnya, ada staf PNS di Sekretariat KPU Batang yang juga dimasukkan sebagai anggota parpol. Ada juga Alfamart (toko waralaba) dan nama Yayasan, yang diklaim anggota parpol.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4954 seconds (0.1#10.140)