Enggan sebut papa, anggota Kowad aniaya anak

Selasa, 04 Desember 2012 - 13:56 WIB
Enggan sebut papa, anggota Kowad aniaya anak
Enggan sebut papa, anggota Kowad aniaya anak
A A A
Sindonews.com - Seorang anggota Angkatan Darat, Kowad anggota Denma Kodam V Brawijaya tega menganiaya anak kandungnya sendiri. Ironisnya, penganiayaan tersebut terjadi karena anaknya menolak memanggil papa pada selingkuhan ibunya itu.

Serma Rini Wijayaningsih (37), warga Puntodewo Polehan, Blimbing, Malang dihadirkan sebagai terdakwa dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Militer Surabaya di Waru, Sidoarjo.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mayor Tri Ahmad, terdakwa yang masih aktif menjadi anggota TNI AD ini didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri. FR anak kandung Rini luka-luka disejumlah bagian tubuhnya.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Oditur Militer Mayor Jaka Syawal, aksi kekerasan terdakwa terhadap anak sulungnya hasil pernikahannya dengan Mayor Fajar ini dilakukan pada 2010.

Ironisnya, kekerasan ini dilakukan hanya karena korban tidak mau memanggil papa kepada kekasih gelapnya yang seorang perwira menengah berpangkat Letkol di Mabes TNI.

Aksi kekerasan terjadi saat terdakwa masih tinggal di rumah lamanya di kawasan Perumahan Tidar View Kota Malang.

Terkait dakwaan yang dibacakan oditur militer, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari militer menyatakan akan melakukan pembelaan pada proses pengadilan berikutnya yang akan digelar pada Kamis 6 Desember 2012 mendatang.

Sementara itu, Kapendam V Brawijaya, Kolonel Totok membenarkan jika terdakwa Sersan Mayor Rini Wijayaningsih adalah anggota Denma Kodam V Brawijaya.

"Benar (Serma Rini) anggota kami, kini sedang menjalani proses hukum kasus KDRT di pengadilan militer surabaya," katanya ketika dihubungi, Selasa (4/12/2012).
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5482 seconds (0.1#10.140)