DPRD DIY ambil alih fungsi KPU Provinsi

Senin, 10 September 2012 - 09:21 WIB
DPRD DIY ambil alih fungsi KPU Provinsi
DPRD DIY ambil alih fungsi KPU Provinsi
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DIY tidak memiliki tugas untuk melakukan verifikasi hingga disyahkan bagi calon penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Sebab, mengacu Undang-undang No 13/ 2012 tentang Keistimewaan Yogyakarta, fungsi KPU diambil alih oleh Legislatif (DPRD DIY) sebagai pelaksana tugas. Mulai dari pengumuman hingga melakukan proses mekanisme penetapan Sultan dan Pakualam yang bertahta sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

"Awalnya dalam rapat tata tertib kemarin, dewan ingin membentuk Pokja (Kelompok Kerja). Tetapi karena waktunya mepet, akhirnya tidak dibentuk pokja seperti dalam KPU," kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib (Tatib) Penentapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY, Arif Rahman Hakim, Senin (10/9/2012).

Dalam Tatib Pansus Penetapan, lanjutnya, dibentuk beberapa tahapan demi tahapan yang lebih simpel. Sebanyak 28 anggota Pansus yang berdiri dari seluruh ketua fraksi dan beberapa anggota dewan termasuk pimpinan dewan melakukan tahapan verifikasi, tahapan pengesahan, dan tahapan pelantikan.

"Ada tiga tahapan untuk pengangkatan gubernur dan wakil gubernur. Tahap verifikasi, tahap pengesahan, dan tahap pelantikan," ujar anggota DPRD DIY dari Fraksi PKS itu.

Setelah seluruh proses itu dilalui, baru proses pelantikan Gubernur dan Wagub DIY dilakukan oleh Presiden atau Wapres atau Mendagri pada 9 Oktober 2012 nanti, sesuai dengan berakhirnya massa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Pakualam IX.

Arif menambahkan untuk ketua pansus dipimpin oleh pimpinan dewan, Youke Indra Agung Laksana. "Pimpinan Pansus ya Pimpinan Dewan, Pimpinan Dewan menjadi Pimpinan Pansus," ucapnya.

Sebelumnya, Sekretariat DPRD DIY mengirimkan surat ke Kraton, Pakualan, Gubernur, dan Wakil Gubernur DIY pada Rabu, 5 September 2012 lalu. Surat itu berisi pemberitahuan habisnya masa jabatan kepala daerah per 9 Oktober 2012 mendatang.

Surat itu juga berisi pengajuan agar Kraton dan Pakualam melengkapi berkas persyaratan Sultan dan Pakualam yang bertahta untuk ditetapkan sebagai gubernur dan wagub.

Pengembalian surat itu paling lambat 5 hari kerja pasca surat terkirim. Informasinya, hari ini Senin (10/9/2012) pihak Kraton dan Pakualam akan menyerahkan berkas persyaratan Sultan HB X dan Pakualam IX ke DPRD DIY.

Selanjutnya, dewan akan melakukan verifikasi data Sultan dan Pakualam untuk ditetapkan kembali sebagai kepala daerah. Dengan dilantiknya kembali Sultan HB X dan Pakualam IX, maka Kepala Daerah Yogyakarta akan berakhir pada 9 Oktober 2017.

Sultan HB X sendiri menjabat sebagai Gubernur DIY sejak 1998 lalu. Sedangkan Pakualam IX mendampingi Sultan HB X sebagai Wagub sejak 2003 silam.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9623 seconds (0.1#10.140)