Beroperasi di 15 TKP, Sindikat Curanmor Mandiangin Dibekuk Polisi

Jum'at, 23 Desember 2016 - 03:08 WIB
Beroperasi di 15 TKP, Sindikat Curanmor Mandiangin Dibekuk Polisi
Beroperasi di 15 TKP, Sindikat Curanmor Mandiangin Dibekuk Polisi
A A A
JAMBI - Jajaran Polsekta Telanaipura, Kota Jambi kembali melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tindak pidana curanmor kelompok Mandiangin.

Kedua pelaku ini, merupakan sindikat curanmor antar kota di Provinsi Jambi, yang telah melakukan tindak pidananya di Kota Jambi sebanyak 15 kali. Pelaku berhasil diamankan dari hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya yang terlebih dahulu diamankan beberapa hari sebelumnya.

Menurut Kapolsekta Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, pelaku RD diamankan di rumah keluarganya di Sengeti, Kabupaten Muarojambi, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

Dari kicauan RD yang tidak mau ditahan sendiri, akhirnya pelaku lainnya ID yang berada di Tembesi, Kabupaten Batanghari berhasil dibekuk petugas tanpa ada perlawanan. Kepada petugas, kedua pelaku melakukan kegiatamnya selalu di berbagai wilayah Kota Jambi dengan menggunakan kunci letter T.

"Hasilnya aksinya dijual di kampung di Mandiangin bang, dengan harga bervariasi dari mulai Rp1 juta hingga Rp2 juta. Uangnya dibagi rata dan dipergunakan untuk biaya hidup serta beli pakaian," kata ID.

Akibat perbuatannya kini kedua tersangka mendekam di balik jeruji besi. "Saat ini, petugas juga masih mengejar pelaku lainnya dari sindikat Merangin ini," ujar Kompol Ahmad Bastari.

Dia menambahkan, pelaku bukan merupakan residivis tetapi dari hasil keterangan pelaku telah melakukan aksinya di 15 TKP di Kota Jambi di antaranya Telanaipura, Kotabaru dan Jelutung.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4701 seconds (0.1#10.140)