Kejati DIY Sita Rp710 Juta dari Kasus Tanah Basarnas

Jum'at, 09 Desember 2016 - 17:52 WIB
Kejati DIY Sita Rp710 Juta dari Kasus Tanah Basarnas
Kejati DIY Sita Rp710 Juta dari Kasus Tanah Basarnas
A A A
YOGYAKARTA - Penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menyita uang Rp710 juta dari kasus penipuan pembelian tanah seluas 6.000 meter di Gunungkidul oleh Basarnas. Basarnas sendiri sudah membayar tanah milik beberapa orang tersebut dengan dana Rp5,8 miliar melalui calo, Dias Ardiyanto.

Dias Ardiyanto justru kabur saat diminta menyerahkan dokumen tanah jual beli tersebut ke Basarnas. Padahal, tanah itu sedianya akan dibangun untuk Pos SAR di Gunungkidul. Namun, dia berhasil diamankan Polda DIY terkait kasus lain.

Kejati DIY yang melakukan koordinasi dengan Polda DIY, telah menetapkan Dias sebagai tersangka kasus jual beli tanah ini.

Dia juga ditahan karena dinilai tidak koperatif. Ditengah pemeriksaan, uang sebanyak Rp5,8 miliar itu mengalir ke sejumlah nama, termasuk ke Waluyo Raharjo, Kepala Basarnas Yogya.

Penyidik juga sudah menetapkan Waluyo sebagai tersangka karena menerima aliran dana dari Dias sebesar Rp160 juta. Namun, dia tidak ditahan karena koperatif dan pertimbangan lain. Uang tersebut juga sudah diserahkan ke Kejati DIY sebagai barang bukti.

Penyidik juga sudah menyita uang tanda beli lahan ke Istuti sebesar Rp550 juta. Sehingga, total uang yang sudah disita sebesar Rp710 juta dari Rp5,8 miliar. Penyidik masih menelusuri kemana uang tersebut mengalir.

"Masih dikembangkan kemana aliran dana mengalir," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DIY Azwar, Jum'at (9/12/2016).

Pengakuan tersangka Dias, sebagian besar uang hasil menipu dipergunakan untuk kebutuhan hidup, membayar utang, hingga bersenang-senang dengan wanita penghibur dari Timur Tengah.

Penyidik tidak begitu saja percaya, tapi terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Dias juga mengaku menyerahkan uang tersebut ke sejumlah nama, termasuk Waluyo.

Saat disinggung apakah akan ada tersangka lain Azwar mengaku masih dalam tahap penyelidikan. Pihaknya masih mengumpulkan bukti pendukung jika ada orang ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka.

Waluyo juga tak mengelak saat mendapat duit dari Dias. Namun, dia tidak mengetahui jika uang tersebut merupakan bagian dari skenario yang dilakukan Dias. Dia sebagai pimpinan, sudah ada orang yang mengatur jual beli tanah tersebut.

"Klien kami tinggal tanda tangan surat-surat karena ada yang mengatur pembelian tanah," kata Deddy Suadi, pengacara Waluyo.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5546 seconds (0.1#10.140)