Pemkab Karawang Diminta Antisipasi Dampak Kenaikan UMK

Rabu, 23 November 2016 - 13:54 WIB
Pemkab Karawang Diminta Antisipasi Dampak Kenaikan UMK
Pemkab Karawang Diminta Antisipasi Dampak Kenaikan UMK
A A A
KARAWANG - Wakil Ketua DPRD Karawang Sri Rahayu Agustina mengaku prihatin dengan terjadinya PHK yang dilakukan perusahaan akibat dampak kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Pemkab Karawang diharapkan menjalin komunikasi yang lebih baik dengan pihak perusahaan untuk mengatasi dampak kenaikan UMK ini.

"Pemkab punya tanggung jawab moral untuk ikut mencari solusi bagi perusahaan yang kesulitan dengan kenaikan UMK ini." kata Sri Rahayu kepada KORAN SINDO, Rabu (23/11/2016).

Menurut Sri, rencana pengurangan ratusan karyawan oleh PT Besco harus menjadi sinyal bagi Pemkab Karawang meminimalisir dampak kenaikan UMK. Dia meyakini akan banyak lagi perusahaan dari sektor Tekstil, Sandang, dan Kulit (TSK) yang akan melakukan hal yang sama dengan PT Besco. Bahkan, dia mendengar kabar ada dua perusahaan yang akan pindah lokasi.

Sri juga mengaku khawatir akan ada lagi perusahaan yang pindah sehingga berdampak secara sosial di Karawang. Tingginya angka pengangguran akibat banyak pengurangan karyawan atau bahkan banyak perusahaan yang pindah, bisa mengganggu suasana kondusif di Karawang.

"Jadi saya minta pemerintah jangan diam saja, harus mencari jalan keluar bagi perusahaan agar tidak terjadi pengurangan karyawan secara besar-besaran, apalagi kalau sampai mereka pindah dari Karawang," katanya.

Menurut Sri, sebaiknya Pemkab Karawang membentuk tim khusus untuk mengatasi dampak kenaikan UMK. Tim ini nantinya yang akan menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan untuk melaksanakan UMK yang baru.

Sebelumnya, General Manager PT Besco Asep Agustian mengatakan pihak perusahaan tidak memiliki solusi lain untuk menekan kenaikan biaya operasional akibat kenaikan UMK. Solusi yang tepat dan efektif adalah dengan melakukan pengurangan karyawan meski hal tersebut merupakan pilihan sulit bagi manajemen perusahaan.

"Saya tidak tahu persis berapa jumlah banyak karyawan akan dirumahkan karena kita masih melakukan hitung-hitungan. Tapi yang pasti jumlahnya mencapai ratusan karyawan dan tidak akan sampai seribu orang. Tapi kalau kondisinya tidak kondusif bisa saja bertambah," katanya kepada KORAN SINDO, Selasa (22/11/2016).

Menurut Asep Agustian, pemerintah jangan terlena dengan predikat Karawang sebagai daerah paling tinggi UMK-nya di Indonesia. Di satu sisi ini merupakan kabar baik buat kalangan buruh, namun di sisi lain iklim investasi akan terganggu.

Dampak kenaikan UMK ini sangat dirasakan oleh perusahaan yang bergerak di sektor TSK dan secara pasti mereka akan merespons hal ini. "Masih lebih baik kalau perusahaan melakukan pengurangan karyawan, nah kalau mereka pergi atau malah menutup usahanya gimana?" katanya.

Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat sudah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat tahun 2017.

UMK tertinggi adalah Karawang dengan Rp3.605.272, terendah adalah Pangandaran sebesar Rp1.433.901. Sedangkan Kota Bandung 2017 mencapai Rp2.843.662.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8792 seconds (0.1#10.140)