Pedagang Kerupuk dan Kekasihnya Edarkan Sabu

Rabu, 16 November 2016 - 20:33 WIB
Pedagang Kerupuk dan Kekasihnya Edarkan Sabu
Pedagang Kerupuk dan Kekasihnya Edarkan Sabu
A A A
MANGUPURA - Aparat Reserse Narkoba Polres Badung menggagalkan peredaran sabu dengan berat hampir satu kilogram dan puluhan butir pil ekstasi. Barang bukti senilai Rp1,3 miliar ini disita dari tiga tersangka yakni pedagang kerupuk berinisial M (31), kekasihnya berinisial DH (32), serta HS (31).

Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan mengatakan, pengungkapan dilakukan setelah adanya informasi masyarakat yang mencurigai M sebagai pengedar narkoba.

Menurutnya, selama satu minggu melakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui pria yang sehari-harinya berjualan kerupuk ini kos di Jalan Pulau Saelus VF, Nomor 8, Denpasar.

"Begitu mengetahui kos M, anggota kami langsung menyelidikinya," jelasnya di Polres Badung, Rabu (16/11/2016).

Dia menjelaskan, pada Minggu (13/11/2016) pukul 10.30, M bersama DH keluar dari kosnya mengendarai mobil dan berhenti di Jalan Cempaka Indah, Denpasar. Melihat gerak-gerik pasangan kekasih ini mencurigakan, petugas langsung melakukan penyergapan.

"Saat mereka kami tangkap mereka menggenggam satu paket besar 900 gram sabu. Kemudian, penggeledahan di tas gendong yang ada di mobil juga ditemukan 10 paket kecil sabu serta 45 butir pil ekstasi," paparnya.

Sementara, DH yang merupakan instruktur senam kebugaran juga digeledah. Janda beranak satu ini menyimpan lima paket sabu di dompetnya.

Tersangka M yang diinterogasi mengaku mendapat narkoba dari HS. Tersangka HS dipancing petugas, kemudian ditangkap di Jalan Buluh Indah, Denpasar, pada sore harinya.

"Saat ditangkap memang tidak ditemukan narkoba. Tetapi, anggota tidak percaya begitu saja kemudian mengeler HS ke rumahnya di Jalan Gunung Agung, Gang Bumi Ayu," ujarnya.

Saat digeledah, ditemukan 12 paket sabu yang disembunyikan di bawah laci lemari pakaian. Diamankan pula satu timbangan elektrik dan alat isap alias bong.

Keseluruhan sabu yang disita 909,34 gram diduga didatangkan tersangka HS dari luar Bali. "Keterangannya masih plinplan. Pertama dibilang dari Jakarta kemudian berubah lagi dari Surabaya. Masih didalami," ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4558 seconds (0.1#10.140)