Dana Hibah RW Cair, Panwas Akan Perketat Pengawasan

Sabtu, 06 Agustus 2016 - 23:57 WIB
Dana Hibah RW Cair, Panwas Akan Perketat Pengawasan
Dana Hibah RW Cair, Panwas Akan Perketat Pengawasan
A A A
YOGYAKARTA - Tahun 2016 ini Pemkot Yogyakarta berencana mencairkan dana hibah bagi 616 Rukun Warga (RW) senilai total Rp6,16 miliar.

Muncul sorotan karena pencairan dilakukan pada akhir tahun bersamaan dengan masa kampanye Pilkada 2017.

Dikhawatirkan ada kampanye terselubung oleh pihak tertentu, apalagi Wali Kota Yogyakarta yang saat ini menjabat, Haryadi Suyuti, menyatakan diri siap bertarung menjadi calon petahana.

"Terkait pencairan dana hibah untuk RW ini tidak melanggar peraturan karena sudah berlangsung selama beberapa tahun di Kota Yogyakarta dan melalui telaah instansi terkait," kata Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kota Yogyakarta, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Iwan Ferdian Susanto, Sabtu (6/7/2016).

Namun yang perlu diwaspadai, kata Iwan, adalah pascapenyerahan dana hibah nanti, apakah ada pergerakan dari calon petahana untuk mempengaruhi pemilih, seperti tertuang pada UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 Pasal 73. Oleh sebab itu nantinya pengawasan akan lebih diperketat pascapenyerahab hibah.

"Selain dana hibah, yang harus dicermati adalah distribusi biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah," imbuhnya.

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta, Kadri Renggono mengatakan, semua program dan kegiatan kemasyarakatan yang sudah berjalan tahun-tahun sebelumnya tetap akan berjalan.

Termasuk pencairan dana hibah. "Seperti dana hibah untuk RW, tidak akan berpengaruh,” katanya.

Dana hibah bagi tiap RW itu merupakan salah satu program dan kegiatan kemasyarakatan Pemkot Yogyakarta di tahun 2016.

Tiap RW akan menerima hibah berupa dana stimulan Rp10 juta. Kadri menyebut sampai saat ini pihaknya tak mendapatkan surat larangan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut. Baik dari Komisi Pemilihan Umum maupun Badan Pengawas Pemilu.

"Pencairan dana itu juga berkaitan dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Jadi sama sekali tidak berkaitan dengan Pilkada. Ada atau tidak Pilkada, SKPD tetap bertanggung jawab untuk mencairkan dana tersebut," bebernya.

Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan (KPMP) Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengaku, sesuai dengan rencana awal, pencairan hibah bagi RW tidak di akhir tahun.

Tapi karena adanya keterlambatan pengajuan proposal dari RW, maka pemkot terpaksa melakukan perubahan peraturan wali kota dan penyusunan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Termasuk karena terbitnya aturan baru yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial.

Octo menyebut, pada dasarnya tidak ada pembatasan pemakaian dana hibah stimulan. Tapi dilarang digunakan untuk honor, penambahan modal usaha, membangun bangunan di tanah pemerintah, atau rehabilitasi bangunan pemerintah.

"Jika dipakai untuk kegiatan fisik seperti perbaikan jalan kampung, atau kegiatan fisik lain untuk kepentingan bersama di wilayah, itu masih diperbolehkan," jelasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4126 seconds (0.1#10.140)