Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Sikap Polisi Melepas Ramadhan Pohan

Kamis, 21 Juli 2016 - 13:39 WIB
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Sikap Polisi Melepas Ramadhan Pohan
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Sikap Polisi Melepas Ramadhan Pohan
A A A
MEDAN - Kapolda Sumut Irjend Pol Raden Budi Winarso diminta segera melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kuasa hukum korban, Hamdani Harahap menegaskan sesuai dengan alat bukti yang dimiliki penyidik dan mangkirnya mantan calon Wali Kota Medan itu dari panggilan Polisi seharusnya sudah bisa ditahan.

"Harusnya ditahan dong, bukan dilepaskan begitu saja. Karena klien saya sudah menyerahkan seluruh alat bukti penyidikan dan yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan," katanya.

Menurut dia, mangkirnya tersangka dari panggilan Polisi diketahuinya dari adanya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada kliennya dengan Nomor: B/667/VI/2016/Ditreskrimum tertanggal 23 Juni 2016.

"SP2HP yang dikirim kepada klien saya kalau penyidik mengalami kesulitan karena tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan. Tetapi, setelah tersangka ditangkap justru dilepas kembali," ujarnya.

Dia menjelaskan, kejahatan yang dilakukan Politisi Partai Demokrat itu merupakan suatu kejahatan yang massip dan sistemik. Sebab, pelakunya seorang politisi dan mantan calon pejabat publik. Apalagi pernah menjadi anggota DPR RI.

"Dia (Ramadhan Pohan) jelas melakukan penipuan kepada klien saya, sebab saat mencalonkan diri sebagai wali kota dia membuka rekening di medan dengan saldo Rp10 juta. Dan hingga saat ini saldonya tetap begitu,"jelas dia.

Hamdani Menambahkan, perbuatan itu adalah entri point dari penegakan hukum yang tidak memihak di negara ini dengan bahasa-bahasa yang diutarakan penyidik untuk menghindar dari kebenaran.

"Kalau begini terus, tidak akan ada efek jera bagi pelaku," terangnya, sembari menyebut korban merupakan seorang pengusaha kelapa sawit.

"Klien saya percaya kepada perkataan terlapor karena mengaku sebagai kandidat terkaya di medan dan akan membayar utangnya selama seminggu," tuturnya.

Sementara itu, korban Laurenz Henry Hamonangan Sianipar mengatakan, dirinya tidak mengenal tersangka andaikata tidak dikenalkan oleh temannya bernama Savita Linda Hora Panjaitan.

"Aku tidak mengenal tersangka jika tidak dikenalkan oleh Linda, aku menyerahkan uang itu karena diiming-imingi oleh pelaku akan menambah uang yang kuberikan itu senilai Rp400 juta setelah proses pembayaran dilakukan, karena pada saat itu dia (Ramadhan) sedang butuh uang cash," katanya.

Selain itu, sambung dia, tersangka juga berusaha meyakinkannya (korban) akan menberikan jaminan berupa surat tanah sebagai jaminannya.

"Pagi hari pada tanggal 8 Desember 2015 itu, Ibu Linda menghubungi saya, untuk meminjam uang dengan jaminan surat tanah, kemudian pada sore harinya pak Ramadhan langsung datang pada saya. Tetapi pada saat itu saya katakan kalau pada saat itu tidak mungkin lagi mengambil uang dari Bank karena sudah sore," jelasnya.

Namun, sambung dia, pelaku didampingi istrinya mengaku sudah mengatur segala sesuatunya dan telah berkomunikasi dengan pihak Bank.

"Aku akhirnya menyetujuinya dan terjadilah transaksi itu di Bank Mandiri, Cabang S Parman senilai Rp500 juta dan Cabang Imam Bonjol senilai Rp3,5 miliar. Disela-sela itu pak Ramadhan juga mengatakan kalau dia punya harta kekayaan di KPU senilai Rp13 miliar, sehingga tidak mungkin menipu hanya karena uang senilai Rp4,5 miliar," terangnya.

Dia mengakui menyerahkan uang itu murni tanpa kepentingan apapun. "Tak ada kepentinganku disitu, aku hanya seorang pengusaha, bukan PNS atau sejenisnya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3789 seconds (0.1#10.140)