Tersangka Korupsi Rp4 M Dijemput Paksa di RS, Ternyata Sehat

Senin, 18 Juli 2016 - 22:13 WIB
Tersangka Korupsi Rp4...
Tersangka Korupsi Rp4 M Dijemput Paksa di RS, Ternyata Sehat
A A A
MAKASSAR - Setelah mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, akhirnya tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao sambung pucuk di lima kabupaten/kota Sassi Manompo dijemput paksa di Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina.

Kejati sulsel memutuskan menjemput paksa Sassi, setelah tim medis dari pihak kejaksaan menyatakan tersangka tidak menderita penyakit hipertensi, seperti yang ditegaskan pihak keluarga sebelumnya.

Sassi Manopo merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao sambung pucuk di lima kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang menyebabkan kerugian negara Rp4 miliar.

Sebelumnya, Sassi dinyatakan menderita penyakit hipertensi dan tengah menjalani perawatan di RS Ibnu Sina, sejak Sabtu 16 Juli 2016. Tetapi ternyata sakitnya tersebut bohong belaka, dan dimaksudkan untuk menghindari penangkapan.

Akhirnya, pihak kejaksaan tinggi melakukan pemeriksaan independen terhadap tersangka. Hasilnya, Tim Medis Kejati Sulsel menyatakan tersangka tidak menderita penyakit apapun alias sehat. Atas kebohongan itu, Sassi akhirnya dijemput paksa.

Penjemputan paksa ini menarik perhatian sejumlah pengunjung dan pasien rumah sakit. Sementara Sassi Manopo langsung dibawa ke kantor kejaksaan tinggi dan menjalankan proses penyidikan, untuk kemudiandian dijebloskan ke Lapas Klas 1 Makassar.

Tersangka Sassi Manopo merupakan PNS di Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan. Dia terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit kakao sambung pucuk anggaran 2005, di Kabupaten Luwu Timur, Soppeng, Bantaeng, Masamba, dan Bone.

Akibat korupsi itu, negara mengalami kerugian negara Rp4 miliar dari total anggaran Rp18 miliar. Sebelumnya, atas alasan sakit, Sassi mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Sulsel sebagai tersangka.

Sassi Manopo sendiri dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dijerat pasal berlapis, masing-masing Pasal 2 dan Pasal 3 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
2 menit yang lalu
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
1 jam yang lalu
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
1 jam yang lalu
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
1 jam yang lalu
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
2 jam yang lalu
Infografis
5 Tips Sehat untuk Mencegah...
5 Tips Sehat untuk Mencegah Sakit usai Berenang di Pantai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved