Edarkan Sabu Sopir Truk di Karanganyar Dicokok Polisi

Senin, 18 Juli 2016 - 23:57 WIB
Edarkan Sabu Sopir Truk di Karanganyar Dicokok Polisi
Edarkan Sabu Sopir Truk di Karanganyar Dicokok Polisi
A A A
KARANGANYAR - Supardi, warga Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Karanganyar.

Pasalnya pria yang sehari-hari bekarja sebagai sopir truk itu nekat mengedarkan narkoba jenis sabu dengan nilai puluhan juta rupiah.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan tersangka itu bermula dari laporan warga kepada Polisi.

Warga mencurigai adanya gerak-gerik mencurigkan dalam bebarap waktu terakhir. Bahkan sang sopir juga terlihat sangat sibuk namun bukan karena pekerjaannya melainkan sibuk dalam hal yang lain.

Berdasar informasi yang disampaikan warga tersebut, Kapolres langsung menerjunkan anak buahnya untuk mengintai yang bersangkutan.

Setelah diikuti beberapa lama, akhirnya kecurigaaan warga itu terjawab. Petugas mendapati yang bersangkutan meninggalkan sebuah bungkusan di Jembatan yang ada di desa di Kawasan Tasikmadu.

Setelah diperiksa, bungkusan yang ditinggalkan oleh tersangka itu merupakan narkoba jenis sabu.

Tak lama kemudian petugas langsung menangkap yang bersangkutandan menggeledah seluruh barang bawaan yang ada, petugas kemudian mengamankan sejumlah paket sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran yang disimpan di bagasi motor tersangka.

Kemudian tersangka digelandang ke Maporles Karanganyar untuk penyelidikan lebih lanjut. "Bungkusan yang ditinggalkan tersangka di jembatan itu adalah narkoba yang dibungkus tisu dan lakban," ucap Kapolres dalam gelar perkara yang dilakukan Senin (18/7/2016) siang.

Ketika dimintai keterangan, tersangka mengaku meninggalkan narkoba di jembatan tersebut karena ada orang yang memesan dan akan diambil di lokasi itu.

Pihaknya mengaku tidak mengenali siapa pemesan barang haram tersebut. Pasalnya transaksi itu dilakukan melalui telephone seluler. "Total barang yang kita amankan sekitar32,5 gram dengan nilai lebih dari Rp35 juta, tersangka juga residivis kasus yang sama pada tahun 2014," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6201 seconds (0.1#10.140)