Diduga Banyak Pelanggaran, Proyek PLTU Paluh Kurau Harus Dihentikan

Senin, 27 Juni 2016 - 11:04 WIB
Diduga Banyak Pelanggaran, Proyek PLTU Paluh Kurau Harus Dihentikan
Diduga Banyak Pelanggaran, Proyek PLTU Paluh Kurau Harus Dihentikan
A A A
MEDAN - Penyelesaian permasalahan proyek PLTU Paluh Kurau di Deli Serdang Sumatera Utara kian kabur.

Banyaknya pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Mabar Elektrindo selaku operator proyek pembangunan PLTU semakin membuat gerah elemen masyarakat.

Tokoh muda Sumatera Utara Effendi Syahputra mengingatkan agar pihak operator PT Mabar Eletrindo maupun investor dari China yakni PT Shanghai Electric Power Construction agar menghormati norma-norma hukum nasional dan tidak seenaknya saja melakukan pelanggaran hanya untuk kepentingan perusahaan semata.

"PT Mabar ini harus nya diajarkan nasionalisme, jangam bangsa sendiri di acak-acak untuk keuntungan perusahaannya dan asing, begitu juga PMA dari China harus menghormati asas-asas hukum yang berlaku di Indonesia, jangan sesuka hati hanya dengan main sogok sana sini untuk memuluskan niat mengeruk keuntungan di negara ini," papar Effendi.

Masih menurut Effendi, Pemerintah melalui kementrian terkait harus serius memperhatikan gerak gerik PT. Mabar dan PT Shanghai yang banyak merugikan dan merusak lingkungan hidup di daerah proyek pembangunan PLTU.

Apalagi dari proyek tersebut tidak ada keuntungan signifikan yang dirasakan oleh rakyat Sumatera Utara.

"Kementrian Kehutanan dan lingkungan hidup harus turun, periksa dan tegas menindak dengan tidak memberikan izin, banyak aturan-aturan lingkungan hidup yang dikangkangi saja oleh operator PLTU ini," katanya.

"Kalau pemerintah kementrian tidak tegas justru akan menimbulkan kecurigaan masyarakat akan manuver-manuver yang dilakukan investor china ini dalam memainkan proyek yang sangat mencurigakan," tambahnya.

Demikian juga Effendi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumut juga harus bertanggung jawab dan jangan hanya angkat tangan pasrah terhadap masalah ini.

"Pemerintah Provinsi Sumut jangan seenaknya saja memberikan izin-izin dengan gampang dan melanggar prosedur tanpa survei serta tahu permasalahan terlebih dahulu," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8839 seconds (0.1#10.140)