Persiapan Regu Tembak Jelang Hukuman Mati di Nusakambangan

Sabtu, 07 Mei 2016 - 02:26 WIB
Persiapan Regu Tembak Jelang Hukuman Mati di Nusakambangan
Persiapan Regu Tembak Jelang Hukuman Mati di Nusakambangan
A A A
SEMARANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan eksekusi para terpidana mati. Namun soal kapan pelaksanannya, polda menyebut otoritas pihak kejaksaan.

"Secara umum sudah siap. Soal waktunya kapan, belum ada informasi," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto, kepada wartawan, Jumat (6/5/2016).

Kesiapan itu, kata Liliek, dari pengamanan hingga regu tembak. Soal pengamanan lokasi, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono bahkan sudah meninjau langsung Nusakambangan.

"Soal regu tembak, diambilkan dari Brimob Polda Jawa Tengah. Kalau jumlahnya (penembak) menyesuaikan, satu terpidana mati kan menghadapi beberapa penembak, tinggal dikalikan saja," lanjutnya.

Ketika ditanyakan apakah regu tembak Brimob sudah ditempatkan di Nusakambangan, Liliek membantah. "Belum ada informasi itu," ucapnya.

Soal jumlah penembak mati, berdasarkan UU nomor2/PNPS/1964 berasal dari Brimob Polri. Jumlahnya satu regu tembak 12 orang, terdiri 1 Bintara, 12 Tamtama, dan 1 Perwira sebagai pemimpin. Regu penembak ini berada di bawah perintah jaksa eksekutor.

Untuk waktu pelaksanaan, memang beredar kabar akan dilaksanakan Mei ini. Namun, jika melihat regulasi UU Nomor 2/PNPS/1964 eksekusi belum akan dilakukan dalam waktu dekat.

Seperti pada Pasal 6 ayat (1) regulasi itu, disebutkan 3x24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa memberitahukan kepada terpidana akan dilaksanakannya pidana mati ini.

Ini salah satunya dimaksudkan untuk permintaan terakhir dari terpidana mati. Seperti diatur Pasal 6 ayat (2) regulasi itu. "Nanti kalau sudah dua atau tiga hari sebelum pelaksanaan, saya informasikan," tukas Liliek.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4546 seconds (0.1#10.140)