Kasus Pembunuhan Dosen UMSU, Polisi Periksa Lima Saksi

Selasa, 03 Mei 2016 - 22:46 WIB
Kasus Pembunuhan Dosen UMSU, Polisi Periksa Lima Saksi
Kasus Pembunuhan Dosen UMSU, Polisi Periksa Lima Saksi
A A A
MEDAN - Hingga kini, polisi memeriksa lima saksi terkait kasus pembunuhan terhadap Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Nur Ain Lubis (63).

Menurut Kapolresta Medan Komisaris Besar (Kombes) Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, lima orang saksi yang diperiksa adalah Muhammad Iqbal Fathani (anak kandung korban), Andiko Susilo (sekuriti kampus), Ahmad Safii (mahasiswa), Syarif (pengawas gedung), dan Irman Zebua (sekuriti).

"Di antara saksi itu ada yang mengangkat dan mengevakuasi korban, mendengar jeritan korban, dan mengamankan pelaku," ujar dia, Selasa (3/5/2016). (Baca juga: Ini Motif Pembunuhan Dosen UMSU).

Dia menambahkan, pelaku Roy Mardi Sah Siregar (20) melakukan aksinya sendirian, tanpa bantuan siapa pun. Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu unit sepeda motor jenis Supra X hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 2174 UL, sebilah pisau bergagang kayu serta sarungnya, jaket, topi, martil, dan potongan kain korban yang berlumuran darah.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 Sub 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup," ungkap dia, sembari menyebut hasil pemeriksaan urine tersangka adalah negatif.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5224 seconds (0.1#10.140)