Hamili Gadis Remaja, Andri Batama Dipenjara 5,6 Tahun

Senin, 25 April 2016 - 20:19 WIB
Hamili Gadis Remaja,...
Hamili Gadis Remaja, Andri Batama Dipenjara 5,6 Tahun
A A A
BATAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman kepada Andri Batama, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan pidana penjara selama 5,6 tahun.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Zulkifli dan dua anggotanya Iman Budi, serta Hera Polosia mempunyai beberapa pertimbangan, yaitu hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.

Hal yang memberatkan adalah akibat perbuatannya, korban kehilangan masa depannya, serta mengalami trauma mendalam. Atas dasar itu, majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat membebaskan terdakwa dari jeratan hukum.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta belum pernah di hukum. Atas perbuatannya, terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan primer dari Jaksa Ari Prasetyo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andri Batama dengan pidana penjara selama 5,6 tahun, serta membayar denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," pungkas Zulkifli, Senin (25/4/2016).

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ari Prasetyo yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum pidana penjara tujuh tahun.

Diuraikan dalam surat dakwaan JPU, peristiwa pencabulan terhadap korban terjadi dua kali, yaitu pada Selasa 2 Desember 2014, di rumah terdakwa, dan di kamar terdakwa yang terletak di Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. .

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik dan keterangan USG dari dr Meman W diketahui bahwa korban dalam keadaan hamil dengan usia kandungan tiga bulan dan 14 hari.
(san)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
4 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
5 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
5 jam yang lalu
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
6 jam yang lalu
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
6 jam yang lalu
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
7 jam yang lalu
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved