Miliki 5 Gram Sabu, Dua Pemuda Ini Terancam 20 Tahun Penjara
A
A
A
BATAM - Dua pemuda yakni Okky Irwansyah dan Zulmi, terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 5 gram didakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (6/4/2016) sore.
Kedua terdakwa hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, saat mengikuti sidang dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5 gram.
Diuraikan dalam surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Barelang ketika hendak melakukan transaksi jual beli sabu di dalam hotel Wisata Kamar 212, kawasan Pelita, Kota Batam.
Pada saat penggeledahan di kamar hotel, polisi berhasil menemukan dua paket serbuk kristal di dalam tas warna hitam seberat 1,22 gram dan empat paket sabu yang tersimpan dalam kotak permen seberat 2,74 gram.
Setelah dilakukan interogasi, Okky mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli dari Hercules (DPO) dengan harga Rp1.500.000.
Seusai melakukan transaksi pembelian sabu dari Hercules (DPO), terdakwa Okky dan Zulmi rencananya menjual kembali barang haram tersebut kepada Edi (DPO).
"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati," pungkas JPU Bani Ginting.
Kedua terdakwa hanya tertunduk lesu di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, saat mengikuti sidang dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5 gram.
Diuraikan dalam surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap oleh Satnarkoba Polresta Barelang ketika hendak melakukan transaksi jual beli sabu di dalam hotel Wisata Kamar 212, kawasan Pelita, Kota Batam.
Pada saat penggeledahan di kamar hotel, polisi berhasil menemukan dua paket serbuk kristal di dalam tas warna hitam seberat 1,22 gram dan empat paket sabu yang tersimpan dalam kotak permen seberat 2,74 gram.
Setelah dilakukan interogasi, Okky mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli dari Hercules (DPO) dengan harga Rp1.500.000.
Seusai melakukan transaksi pembelian sabu dari Hercules (DPO), terdakwa Okky dan Zulmi rencananya menjual kembali barang haram tersebut kepada Edi (DPO).
"Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati," pungkas JPU Bani Ginting.
(zik)