BNN Ungkap Pabrik Sabu di Medan, Empat Tersangka Dibekuk
A
A
A
MEDAN - Sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat pembuatan narkotika jenis sabu digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jalan Air Hakim, Gang Belanga, Lingkungan XII, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area, Jumat (1/4/2016).
Direktur Psikotrapika dan Precusor BNN Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra dilokasi penggerebekan mengatakan, dari lokasi tersebut empat orang tersangka diamankan.
"Saat kita gerebek, dua tersangka Budi dan Sutrisno sedang melakukan proses pembuatan sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Dijelaskan dia, dari dalam rumah permanen yang terbakar di bagian lantai II sekitar 3 tahun lalu itu disita barang bukti, sabu-sabu 4 gram lebih, pil ekstasi merk bintang 480 butir, tabung kaca, kompor, piring pirex, bahan prekursor theopiline 1 plastik, handphone dan timbangan elektronik.
Dia menyebutkan, pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan BNN Pusat, BNNP Sumut dan Polda Sumut selama satu bulan lebih.
Awalnya, petugas menangkap dua tersangka, Sutrisno (39), selaku pemilik/penjaga rumah yang juga pemodal dan Budi Rohim Lubis (42), sebagai tukang masak atau meracik sabu. Keduanya merupakan warga sekitar lokasi penangkapan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga ditangkap Suhendra ST (41), sebagai pembeli alat untuk produksi sabu dan Utomo sebagai pengedar di lapangan. Praktik ilegal tersebut belum lama dilakukan dan sabu dipasarkan di kawasan kota Medan.
"Mereka beroperasi baru sekitar dua bulan. Kalau produksinya, tergantung pesanan di pasaran," pungkasnya.
Menurut Anjan, sabu yang diproduksi keempat tersangka berkwalitas rendah. Proses pembuatannya dicampur dengan Theopiline (Obat ashma) sebagai bahan bakunya.
Theopiline ini digiling untuk kemudian dicampur dengan sabu-sabu asli. "Jadi mereka ini mengoplos. Bisa dibilang ini sabu-sabu KW dua," pungkasnya.
Direktur Psikotrapika dan Precusor BNN Brigjen Pol Anjan Pramuka Putra dilokasi penggerebekan mengatakan, dari lokasi tersebut empat orang tersangka diamankan.
"Saat kita gerebek, dua tersangka Budi dan Sutrisno sedang melakukan proses pembuatan sabu-sabu di tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Dijelaskan dia, dari dalam rumah permanen yang terbakar di bagian lantai II sekitar 3 tahun lalu itu disita barang bukti, sabu-sabu 4 gram lebih, pil ekstasi merk bintang 480 butir, tabung kaca, kompor, piring pirex, bahan prekursor theopiline 1 plastik, handphone dan timbangan elektronik.
Dia menyebutkan, pengungkapan itu berdasarkan penyelidikan BNN Pusat, BNNP Sumut dan Polda Sumut selama satu bulan lebih.
Awalnya, petugas menangkap dua tersangka, Sutrisno (39), selaku pemilik/penjaga rumah yang juga pemodal dan Budi Rohim Lubis (42), sebagai tukang masak atau meracik sabu. Keduanya merupakan warga sekitar lokasi penangkapan.
Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga ditangkap Suhendra ST (41), sebagai pembeli alat untuk produksi sabu dan Utomo sebagai pengedar di lapangan. Praktik ilegal tersebut belum lama dilakukan dan sabu dipasarkan di kawasan kota Medan.
"Mereka beroperasi baru sekitar dua bulan. Kalau produksinya, tergantung pesanan di pasaran," pungkasnya.
Menurut Anjan, sabu yang diproduksi keempat tersangka berkwalitas rendah. Proses pembuatannya dicampur dengan Theopiline (Obat ashma) sebagai bahan bakunya.
Theopiline ini digiling untuk kemudian dicampur dengan sabu-sabu asli. "Jadi mereka ini mengoplos. Bisa dibilang ini sabu-sabu KW dua," pungkasnya.
(nag)