Miris, Polisi Tembak Tukang Becak karena Maling Jemuran
A
A
A
PALEMBANG - Himpitan ekonomi yang dialami keluarga Jefri Suprianto (20), membuatnya gelap mata dan menghalalkan segara cara. Apalagi, anak semata wayangnya harus diobati karena menderita penyakit bisul.
Akibatnya, warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lorongn Serengam I, Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang ini nekat mencuri dua buah jemuran dan sepasang sandal milik M Ibrahim (26), warga Jalan Sultan Mansyur Lorong Kemang Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Minggu 27 Maret 2016 lalu.
Sialnya, belum sempat menjual barang hasil curian tersebut, Jefri justru ditangkap aparat unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polreata Palembang.
Bahkan malangnya lagi, Jefri juga harus merasakan pedihnya timah panas petugas dengan dalih mencoba melawan.
Saat ditemui, Jefri mengaku aksi nekatnya itu dilakukan lantaran kebingungan dengan sakit bisul yang diderita anaknya. Sebagai orang tua, dirinya pun berusaha untuk mencari uang agar bisa mengajak anaknya berobat ke dokter.
Namun apa daya, penghasilannya yang didapat dari menarik becak hanya cukup untuk biaya makan sehari-hari.
"Sudah seminggu anak saya sakit bisul pak. Saya bingung, karena tidak ada uang buat ke dokter. Nah, ketika lagi narik becak dan melintas di depan rumah korban, saya lihat ada jemuran di halaman rumah itu," ungkap tersangka Jefri, Kamis (31/3/2016).
Melihat keadaan yang sepi, niat jahat tersangka pun muncul. Saat itu, tersangka menghentikan laju becaknya dan dengan cepat langsung mengambil jemuran di halaman rumah korban.
"Saya membuka pagar dan masuk ke halaman rumah itu. Kemudian jemuran langsung saya ambil bersama dengan sepasang sandal. Saya bawa jemuran itu menggunakan becak saya, saya menyesal pak. Tapi saya juga terpaksa, karena penghasilan saya hanya Rp40 ribu dan itu juga dipotong biaya setor Rp20 ribu," terangnya.
Namun rupanya, korban yang merasa adanya pencurian di rumahnya langsung membuat laporan ke Polresta Palembang. Aparat kepolisian yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya membekuk tersangka.
"Dari laporan korban, anggota melakukan penyelidikan. Empat hari setelah melakukan aksi itu, tersangka kita tangkap tak jauh dari kediamannya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang Maruly Pardede.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah jemuran dan sepasang sandal milik korban yang belum dijual tersangka. "Kita akan jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
Akibatnya, warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lorongn Serengam I, Kelurahan 32 Ilir Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang ini nekat mencuri dua buah jemuran dan sepasang sandal milik M Ibrahim (26), warga Jalan Sultan Mansyur Lorong Kemang Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II, Minggu 27 Maret 2016 lalu.
Sialnya, belum sempat menjual barang hasil curian tersebut, Jefri justru ditangkap aparat unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polreata Palembang.
Bahkan malangnya lagi, Jefri juga harus merasakan pedihnya timah panas petugas dengan dalih mencoba melawan.
Saat ditemui, Jefri mengaku aksi nekatnya itu dilakukan lantaran kebingungan dengan sakit bisul yang diderita anaknya. Sebagai orang tua, dirinya pun berusaha untuk mencari uang agar bisa mengajak anaknya berobat ke dokter.
Namun apa daya, penghasilannya yang didapat dari menarik becak hanya cukup untuk biaya makan sehari-hari.
"Sudah seminggu anak saya sakit bisul pak. Saya bingung, karena tidak ada uang buat ke dokter. Nah, ketika lagi narik becak dan melintas di depan rumah korban, saya lihat ada jemuran di halaman rumah itu," ungkap tersangka Jefri, Kamis (31/3/2016).
Melihat keadaan yang sepi, niat jahat tersangka pun muncul. Saat itu, tersangka menghentikan laju becaknya dan dengan cepat langsung mengambil jemuran di halaman rumah korban.
"Saya membuka pagar dan masuk ke halaman rumah itu. Kemudian jemuran langsung saya ambil bersama dengan sepasang sandal. Saya bawa jemuran itu menggunakan becak saya, saya menyesal pak. Tapi saya juga terpaksa, karena penghasilan saya hanya Rp40 ribu dan itu juga dipotong biaya setor Rp20 ribu," terangnya.
Namun rupanya, korban yang merasa adanya pencurian di rumahnya langsung membuat laporan ke Polresta Palembang. Aparat kepolisian yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya membekuk tersangka.
"Dari laporan korban, anggota melakukan penyelidikan. Empat hari setelah melakukan aksi itu, tersangka kita tangkap tak jauh dari kediamannya," ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang Maruly Pardede.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah jemuran dan sepasang sandal milik korban yang belum dijual tersangka. "Kita akan jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.
(nag)