Terdakwa Pembunuh Siswa Paskibaraka Dituntut Seumur Hidup

Rabu, 10 Februari 2016 - 19:59 WIB
Terdakwa Pembunuh Siswa Paskibaraka Dituntut Seumur Hidup
Terdakwa Pembunuh Siswa Paskibaraka Dituntut Seumur Hidup
A A A
PALEMBANG - Terdakwa Ariansyah (28) pembunuh siswa Paskibaraka Rahma Della, dituntut pidana penjara selama seumur hidup. Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi mengatakan, terdakwa yang juga seorang guru SMA Sampoerna ini secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

"Meminta majelis hakim menuntut terdakwa Ariansyah dengan hukuman pidana seumur hidup. Dikarenakan perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa korban, terpenuhi unsur dilakukan dengan sengaja dan berencana," kata JPU Ursula Dewi saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Khusus Palembang, Rabu (10/2/2016).

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Firman Panggabean meminta terdakwa Ariansyah untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi. "Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi," kata majelis.

Sementara itu penasehat hukum Suwito Winoto dan Efran Yuliandri mengatakan, tuntutan pidana penjara seumur hidup dari jaksa dinilai terlalu tinggi. Terutama pasal yang didakwa jaksa yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Pastinya kita akan siapkan pembelaan. Selama persidangan terdakwa sudah mengakui dan menyesal. Terdakwa hanya berniat mencuri dan tidak ada melakukan pembunuhan, jadi pasal 340 KUHP yang diterapkan dinilai tidak tepat," ujar Suwito.

Adapun selama proses persidangan mendapat pengawalan ketat dari petugas. Terdakwa pun dikawal ketat oleh petugas. Bahkan terdakwa masih sempat dicekik oleh seorang perempuan dan dipukuli anak kecil kerabat korban.

Sehingga langsung dievakuasi ke sel tahanan agar tidak terjadi kericuhan. Usai sidang,wanita yang terlihat mencekik korban langsung terlihat pingsan dan langsung ditenangkan oleh keluargnya yang lain.

Terungkap dalam persidangan, korban atas nama Rahman Della (18) seorang pelajar yang baru saja lulus dari pendidikan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Palembang, ditemukan tewas dengan keadaan bersimbah darah di dalam kamar rumahnya Jalan Sukabangun II Lorong Beringin No 1765 Rt 67 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, Kamis (9/7/2015) sekitar pukul 10.30 WIB.

Korban yang akrab disapa Radel dan merupakan anggota Paskibraka Provinsi Sumsel tahun 2014 itu, ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.

Leher korban nyaris putus akibat tusukan pisau yang dilakukan terdakwa pada bagian leher sebalah kanan. Selang beberapa hari kemudian, petugas gabungan Sat Reskrim Polresta Palembang dan Polsek Sukarami akhirnya berhasil melakukan penyelidikan dan membekuk terdakwa Ariansyah.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4090 seconds (0.1#10.140)