Tertangkap Pesta Sabu Dosen Hukum Undip Semarang Tak Ditahan

Selasa, 09 Februari 2016 - 15:06 WIB
Tertangkap Pesta Sabu Dosen Hukum Undip Semarang Tak Ditahan
Tertangkap Pesta Sabu Dosen Hukum Undip Semarang Tak Ditahan
A A A
SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) akhirnya menetapkan Yuli Prasetyo Adhi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Namun Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu yang sebelumnya ditangkap bersama dua orang lainnya saat menggelar pesta sabu tidak ditahan.

Dua lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bayu Suseno seorang karyawan Star Hotel Semarang dan Roedi Arda seorang wiraswasta.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk akademisi itu," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol A Liliek Darmanto saat menyampaikan keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (9/2/2016). (Baca: Memalukan, Dosen Hukum Undip Semarang Ditangkap Pesta Sabu)

Liliek menjelaskan, ketiganya ditangkap pada Jumat 5 Februari 2016 malam di kediaman Roedi di daerah Jangli, Kota Semarang. Di lokasi, didapati barang bukti 1 paket sabu tak lebih dari 1 gram, 1 bong hisap dan 3 telepon seluler (ponsel).

"Saat sedang pesta sabu, diketahui anggota Direktorat Reserse Narkoba yang langsung melakukan penangkapan. Kami sedang Operasi Antik (Anti Narkotik)," lanjutnya.

Soal penetapan status tersangka, kata Liliek, sudah sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika termasuk Peraturan Pemerintah nomor 40 tahun 2013 tentang pelaksanaan.

Sesuai ketentuan, termasuk Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010, klasifikasi tersangka dengan barang bukti di bawah 1 gram dikategorikan sebagai pecandu.

"Polda tidak melakukan penahanan atas tiga tersangka, namun dikenai wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis. Kami melihat mereka sebagai korban penyalahgunaan narkoba," jelas Liliek.

Namun demikian, dipastikan proses hukum atas ketiganya terus berjalan hingga tahapan selanjutnya, termasuk pelimpahan ke kejaksaan hingga pengadilan. Polisi sekarang tengah bekerja untuk melakukan assessment terhadap para tersangka.

Jika benar-benar terbukti hanya pecandu, maka vonis pengadilan nanti bisa mengarah ke rehabilitasi. Namun soal vonis pengadilan, nanti ranah hakim yang memutuskan.

"Dengan kejadian ini, kami prihatin. Fakta menyebutkan narkoba memang sudah menyasar siapa saja," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0278 seconds (0.1#10.140)