UMK Tinggi, 24 Perusahaan di Karawang Ajukan Penangguhan

Jum'at, 08 Januari 2016 - 11:57 WIB
UMK Tinggi, 24 Perusahaan di Karawang Ajukan Penangguhan
UMK Tinggi, 24 Perusahaan di Karawang Ajukan Penangguhan
A A A
KARAWANG - Dampak kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) mulai dirasakan sejumlah perusahaan yang beroperasi di Karawang.

Memasuki awal tahun 2016 ini sedikitnya ada 24 perusahaan yang mengajukan permohonan penangguhan upah.

Pemkab Karawang sudah menetapkan UMK sebesar Rp3.330.505 dengan kebutuhan hidup layak (KHL) Rp.3.074.616. Besaran upah ini yang dikeluhkan perusahaan karena dinilai terlalu tinggi dan memberatkan.

"Kebanyakan perusahaan yang tercatat mengajukan penangguhan UMK adalah perusahaan asing yang bergerak disektor tekstil, sandang, kulit (TSK). Alasan mereka karena belum mampu membayar UMK tahun 2016. Kita tidak bisa memaksa jika memang perusahaan belum mampu melaksanakan kebijakan upah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Suroto.

Menurut Suroto kebijakan penangguhan upah diputuskan oleh pemerintah provinsi Jawa Barat. Pihaknya hanya meneruskan permohonan ini kepada pemerintah provinsi apakah di kabulkan atau tidak.

"Sudah 24 perusahaan yang resmi mengajukan penangguhan upah ke Disnakertrans Karawang dan seterusnya kita sampaikan ke provinsi," katanya.

Menurut Suroto, 24 perusahaan tersebut mengaku belum bisa membayar upah kepada karyawannya, sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan oleh dewan pengupahan November lalu.

Hal ini lantaran kondisi perusahaan sedang tidak memungkinkan membayar upah karyawan sesuai UMK Karawang yang sudah ditetapkan. “Perusahaan ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat, dan sampai saat ini kita belum tahu apakah mendapat persetujuan atau tidak," kata Suroto.

Menurut Suroto kebanyakan, perusahaan dari sektor TSK ini adalah perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 3000 buruh. Dengan kenaikan upah ini perusahaan menanggung kenaikan upah cukup besar.

"Memang dengan kenaikan upah ini yang paling berdampak perusahaan yang bergerak di sektor TSK ini. Kita sudah berupaya mencarikan solusi terbaik agar mereka tidak hengkang dari Karawang," katanya.

Suroto menambahkan, Kabupaten Karawang masuk dalam kategori kabupaten yang perusahaannya banyak mengajukan penangguhan di Jawa Barat.

Namun, bila dibandingkan dengan tahun lalu, ada sedikit penurunan jumlah perusahaan yang menangguhkan upah UMK.

"Tahun lalu ada 25 perusahaan, sekarang turun jadi 24 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Berdasarkan angka tersebut memang terjadi penurunan, namun belum signifikan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.2108 seconds (0.1#10.140)