Dua Tersangka Kebakaran Inul Vizta Manado Resmi Ditahan

Senin, 23 November 2015 - 22:14 WIB
Dua Tersangka Kebakaran Inul Vizta Manado Resmi Ditahan
Dua Tersangka Kebakaran Inul Vizta Manado Resmi Ditahan
A A A
MANADO - Dua tersangka kasus kebakaran karaoke Inul Vizta Manado yang menelan 12 korban jiwa resmi ditahan Polisi sekitar pukul 22.00 Wita.

Kedua pelaku yakni DJ, selaku Owner dan FM, Manager Operasional Inul Vizta Manado.

Tersangka dijadikan sebagai orang yang paling bertanggungjawab terkait kebakaran tersebut, karena dianggap lalai dalam hal keamanan tempat hiburan karaoke.

"Pelaku kita tahan karena terjerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban jiwa," katanya.

Dikatakan, penahanan ini sekaligus peringatan bagi pihak pengelola bangunan dan usaha hiburan yang tidak mengindahkan unsur keamanan gedung dan jalur evakuasi.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka Lucky Scram membenarkan kliennya berada dalam tahanan Polresta Manado.

"Kita sudah terima surat perintah penahanan. Klien kami mengaku siap untuk menjalani proses hukum," ujarnya.

dijelaskan, kliennya dalam kondisi kesehatan yang menurun (David), namun akan berupaya menguatkan diri menjalani masa tahanan. "Kita akan layangkan surat penangguhan tahunan setelah ini," terangnya.

Dia meminta pihak Polresta Manado juga dapat mengungkap dugaan sabotase dari hasil temuan premiun oleh Tim Labfor Makassar di lokasi kejadian. "Kita harap dugaan adanya pembakaran dapat segera diungkap," tegasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6481 seconds (0.1#10.140)