Curi Burung Brimob, Empat Remaja Dibekuk Aparat

Kamis, 29 Oktober 2015 - 17:43 WIB
Curi Burung Brimob, Empat Remaja Dibekuk Aparat
Curi Burung Brimob, Empat Remaja Dibekuk Aparat
A A A
KULONPROGO - Empat remaja diamankan petugas Satreskrim Polres Kulonprogo. Mereka terlibat dalam pencurian burung jenis murai.

Namun dari hasil pengembangan, ternyata mereka juga melakukan pencurian dua sepeda motor, maupun keyboard hingga tabung gas elpiji.

Empat remaja pengangguran yang ditangkap adalah TS (19), WP, (23), MR, (19) dan PH (21). Mereka ditangkap setelah melakukan aksi pencurian dua burung murai di wilayah Glagah, Temon.

Para pelaku tidak menyadari jika burung yang diambil merupakan milik anggota Resmob Polres Kulonprogo. Burung itupun dijual di wilayah Panjatan.

Petugas Reskrim yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya kedua burung ini ditemukan di tempat pedagang burung di Panjatan. Dari sanalah, diketahui empat orang pelaku dan langsung diamankan.

"Dari penyelidikan, para tersangka ini mengaku mencuri burung. Bahkan mereka mengaku juga mencuri sepeda motor dan beberapa barang lain," ujar Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Anton.

Mendapat penuturan ini, petugas langsung bergerak cepat. Hasilnya dua buah sepeda motor hasil pencurian berhasil diamankan.

Salah satu di antaranya sudah dipreteli dan sebagian onderdil telah dijual. Petugas juga mengembangkan kasus ini dan kembali mengamankan sebuah organ yang dicuri dari Café Dangan Pengasih berikut 3 tabung elpiji ukuran tiga kilogram.

Polisi, kata dia masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sebab dalam aksinya mereka tidak hanya melibatkan empat orang ini.

Namun juga banyak melibatkan ABG yang masih duduk di bangku SLTP. Hanya saja mereka masih diperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Keempatnya akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal hingga 5 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3966 seconds (0.1#10.140)