Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Kamis, 15 Oktober 2015 - 13:00 WIB
Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
A A A
KUDUS - Sebanyak 287.500 batang rokok ilegal dari berbagai merek berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari ratusan ribu batang rokok bodong tersebut sebesar Rp202,77 juta.

Rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) tersebut disita dari sebuah rumah di Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Jepara.

Selain menyita 287.500 batang rokok ilegal, petugas juga mengamankan pita cukai palsu jenis SKM seri III sebanyak 6231 keping, delapan karung etiket berbagai merk dengan berat total 135 kilogram, satu karung plastik OPP seberat 24 kilogram dan dua buah alat pemanas.

"Penindakan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat. Setelah kita tindak lanjuti ternyata info itu benar," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Suryana didampingi Kasi Inteldak, Handoko, Kamis (15/10/2015).

Modus pembuatan rokok bodong saat ini dilakukan dengan beragam cara. Para pelaku berusaha mengelabui petugas dengan berbagai langkah.

Untuk tempat produksi misalnya dilakukan di rumah-rumah warga. Bahkan ada juga yang berusaha menyamarkan praktek terlarang tersebut dengan modus tempat usaha penjualan ikan koi.

Pola distribusi juga dilakukan dengan beragam modus. Mulai dari menggunakan mobil pribadi, taxi hingga truk box milik PT Pos Indonesia.

Handoko menambahkan pihaknya akan terus memaksimalkan peran serta berbagai elemen untuk memberantas praktek terlarang tersebut.

Pihaknya juga berharap masyarakat lebih aktif memberi informasi jika menemukan praktek pembuatan atau distribusi rokok bodong tersebut.

"Tanpa peran serta masyarakat tentu penindakan yang kita lakukan tidak maksimal," paparnya.

Pelanggaran terkait pembuatan rokok ilegal ini dijerat Pasal 50 UU nomor 11/1995 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara satu hingga lima tahun dan denda dua hingga 10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Penuntasan kasus ini memang tergolong sulit karena mereka menerapkan sistem sel tertutup dan terputus," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3599 seconds (0.1#10.140)