Pedagang Nasi dan Aksesori Nyambi Jual Narkoba

Senin, 05 Oktober 2015 - 11:36 WIB
Pedagang Nasi dan Aksesori Nyambi Jual Narkoba
Pedagang Nasi dan Aksesori Nyambi Jual Narkoba
A A A
DENPASAR - Dua orang yang berprofesi sebagai penjual nasi dan aksesori ditangkap aparat Polresta Denpasar karena nyambi sebagai penjual narkoba jenis sabu dan heroin.

Kedua pedagang berinisial Zul (33) dan Can (30) yang masih satu jaringan narkoba ini ditangkap aparat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Jumat (2/10/2015).

Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo menjelaskan bahwa dua orang tersebut masuk dalam target operasi (TO). "Informasi awal yang kami terima, pria yang berjualan narkoba memiliki ciri-ciri berambut gondrong dan ada tato triball di tangan kanan," katanya di Denpasar, Senin (5/10/2015).

Dia mengaku agak kesulitan menangkap pelaku, karena hanya mengetahui ciri-cirinya. Sekitar satu minggu pihaknya menggali informasi di lapangan serta membuka file para mantan narapidana narkoba. Petugas akhirnya mengidentifikasi pria yang sedang diincar yakni Zul.

"Tersangka (Zul) ini sudah dua kali pernah masuk Lapas Kerobokan karena jadi pengedar narkoba. Pertama, tahun 2006 ditangkap Polda Bali dan divonis lima tahun penjara. Kemudian tahun 2010 giliran anggota kami yang menangkap dan hakim memvonisnya empat tahun penjara," jelasnya.

Zul diringkus di tempat tinggalnya di Jalan Pulau Belitung, Pedungan, Denpasar Selatan. Pria yang berjualan nasi padang ini tidak menyadari sedang diintai. Sekitar pukul 15.00 Wita tersangka masuk kamar kos dan beberapa jam kemudian digerebek.

"Tersangka tidak bisa mengelak karena dari saku celananya didapat satu paket heroin. Di kamarnya juga kami temukan satu buah bong (alat isap)," terangnya.

Saat diinterogasi Zul menceritakan selama menjalankan bisnis narkoba merekrut seorang anak buah yakni Can. Setelah itu polisi kembali bergerak dan pada pukul 19.00 tersangka yang berjualan aksesori di Pasar Badung ini diringkus depan kosnya di Jalan Tukad Yeh Aya, Denpasar Selatan.

Dari kamar kos tersangka kedua ini ditemukan 13 paket sabu seberat 81,40 gram dan enam paket heroin seberat 37,36 gram. Selain itu, ada satu timbangan elektrik dan satu bundel klip kosong.

Tersangka Can merupakan pemain baru dan tugasnya menempel paket narkoba sesuai pesanan. Apabila semua paket narkoba terjual, Can dijanjikan upah Rp3 juta. Sedangkan Zul mengaku bisa mendapat keuntungan dari hasil penjualan sebesar Rp10 juta.

Namun, dia belum membeberkan siapa bandar yang memasok sabu dan heroin tersebut. "Soal itu (bandar) masih didalami dan mudah-mudahan bisa terungkap," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7076 seconds (0.1#10.140)